Organon Pharma tengah bersiap delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan menjadi perusahaan tertutup.
IDXChannel - PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) tengah bersiap delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan menjadi perusahaan tertutup.
Rencana go private ini akan dimintakan persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 23 Juni 2026.
Manajemen SCPI menjelaskan, keputusan go private dan delisting diambil karena saham SCPI dinilai sudah tidak aktif diperdagangkan di pasar.
Saham SCPI telah disuspensi Bursa selama 13 tahun sejak 2013 lalu dan terakhir diperdagangkan di harga Rp29.000 per saham.
Adapun Organon LLC selaku pemegang saham utama dan pengendali perseroan akan melakukan penawaran tender untuk membeli saham milik publik dengan harga Rp100.000 per saham.
Saat ini, Organon LLC tercatat menguasai langsung 98,79 persen saham SCPI. Sementara porsi saham publik hanya sebesar 1,21 persen dari total saham beredar atau setara 43.664 saham.
Selain itu, kebutuhan pendanaan dari pasar modal sudah tidak lagi menjadi prioritas karena kegiatan operasional perusahaan masih dapat dibiayai secara mandiri.
"Melalui pelaksanaan go private dan delisting, pemegang saham publik akan memperoleh kesempatan untuk menjual saham yang dimilikinya dengan harga premium dibandingkan harga historis saham perseroan," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, Jumat (15/5/2026).
Manajemen menambahkan, rencana delisting sejalan dengan kebijakan global Grup Merck yang terus melakukan restrukturisasi pascamerger dengan Schering-Plough pada 2009.
Di mana pada 2021 juga telah dilakukan transaksi spin off di tingkat pemegang saham perseroan.
(DESI ANGRIANI)





