Jakarta: Harga emas Antam pada perdagangan Senin pagi terpantau melemah Rp5.000 menjadi Rp2.764.000 per gram dibandingkan perdagangan kemarin.
Senada, harga beli kembali (buyback) juga terpantau tertekan hingga Rp7.000 per gram menjadi di Rp2.569.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tiga persen untuk non-NPWP. Sedangkan PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Ilustrasi emas Antam. Foto: dok MI/Usman Iskandar.
Baca Juga :
Update Harga Emas UBS, Antam, dan Galeri24 di Pegadaian 18 Mei 2026- Harga emas 0,5 gram: Rp1.432.000.
- Harga emas 1 gram: Rp2.764.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.468.000.
- Harga emas 3 gram: Rp8.177.000.
- Harga emas 5 gram: Rp13.595.000.
- Harga emas 10 gram: Rp27.135.000.
- Harga emas 25 gram: Rp67.712.000.
- Harga emas 50 gram: Rp135.345.000.
- Harga emas 100 gram: Rp270.612.000.
- Harga emas 250 gram: Rp676.265.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.352.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.704.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.




