Kasat Resnarkoba Kutai Kartanegara jadi Tersangka Narkoba, Miliki Paket Etomidate untuk Vape

wartaekonomi.co.id
5 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna (YBA), ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika golongan II jenis etomidate. Saat ini, YBA telah ditahan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur untuk menjalani proses pidana.

Etomidate merupakan obat anestesi yang umum digunakan dalam penanganan medis darurat, terutama bagi pasien kondisi kritis. Namun, belakangan zat tersebut diketahui kerap disalahgunakan sebagai campuran dalam vape maupun narkoba.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika memasukkan etomidate ke dalam daftar narkotika golongan II sejak Desember 2025.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Polresta Samarinda yang dihadiri Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, serta Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto.

Pengungkapan kasus bermula dari koordinasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dengan pihak bea cukai terkait informasi pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi di Kalimantan Timur.

Penyidik kemudian melakukan pengawasan di dua lokasi, yakni Tenggarong dan Balikpapan. Pada 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, petugas mengamankan seorang pria yang mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi di Tenggarong.

Dari pemeriksaan awal diketahui pengambilan paket dilakukan atas perintah oknum anggota Polri berinisial YBK. Polisi lalu mengembangkan penyelidikan terhadap paket lain di Balikpapan.

Dalam pemeriksaan bersama saksi, petugas menemukan 20 cartridge liquid vape mengandung narkotika golongan II jenis Hexahydrocannabinol (HHC) atau cairan narkotika sintetis. Hasil uji laboratorium forensik menyatakan cairan tersebut positif mengandung zat terlarang.

Penyidik juga mengungkap YBK diduga beberapa kali memerintahkan pengambilan paket serupa menggunakan identitas pengirim dan penerima yang sama. Tercatat sedikitnya lima kali pengiriman dengan total sekitar 100 cartridge liquid vape narkotika.

Pada 1 Mei 2026 dini hari, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba dan Bidpropam Polda Kaltim mengamankan YBK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah gelar perkara, statusnya resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara bersama Propam, Bidkum, dan Itwasda.

“Hasil gelar perkara menyimpulkan saudara YBA ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Romylus, Minggu (17/5/2026).

Baca Juga: Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, Omzet Harian Bikin Kaget!

YBA telah ditahan sejak 2 Mei 2026. Ia dijerat Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah pasal lain yang berkaitan. Selain proses pidana, Propam Polda Kaltim juga akan menggelar sidang kode etik Polri dalam waktu dekat.

Sementara itu, anggota berinisial AB masih berstatus saksi. Polisi menyebut AB hanya diperintahkan mengambil paket tanpa mengetahui isinya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapolri lantik Kalemdiklat hingga lima Kapolda
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026, BNI Sebut Bukti Kekuatan Regenerasi PBSI
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Gratis 2026 Dibuka 19 Mei, Ini Syarat dan Fasilitasnya
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Sidang Isbat, Kemenag Tetapkan Iduladha Rabu 27 Mei 2026
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Harga 3 Produk Emas di Laman Pegadaian Serentak Tak Bergerak pada Senin Pagi
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.