Polemik Belanja Pegawai dan Angan Pembangunan Daerah

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

Polemik pembatasan belanja pegawai di daerah sebesar 30 persen mulai terasa dampaknya. Di satu sisi, pemerintah daerah dituntut kreatif agar pembangunan tidak berhenti.

Dua tahun lalu, di layar televisi dan sejumlah pemberitaan media menunjukkan situasi haru bahagia kala tenaga honorer lulus dan dilantik menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Senyum mereka begitu lebar, bahkan tak sedikit yang menangis karena bahagia.

Setahun berjalan, senyum itu perlahan memudar. Nasib PPPK yang baru dilantik menjadi tak menentu kala pemerintah melakukan efisiensi anggaran dengan keluarnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025.

Kebijakan itu memangkas dana transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2026 dari Rp 919,87 triliun menjadi Rp 649,99 triliun. Padahal, untuk menggaji ratusan ribu PPPK yang belum lama dilantik itu, pemerintah daerah mengandalkan dana TKD.

Polemik kian mengkhawatirkan ketika pemerintah pusat mengingatkan kembali soal kebijakan batas belanja pegawai. Kebijakan itu tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), di mana pada Pasal 146 terdapat klausul batas belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2027.

Sanksi pun mengintai pemerintah daerah. Jika tak bisa memenuhi batas 30 persen, dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) bisa dikurangi atau bahkan dihapus.

Dampak dari polemik itu pun mulai dirasakan sekarang. Dalam catatan Kompas, di Nusa Tenggara Timur, pemerintah daerah mulai memikirkan skema pemberhentian setidaknya 9.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Polemik tersebut dibahas lebih dalam di Local Government Forum (LGF) dengan tema ”Tantangan Implementasi Batas Belanja Pegawai 30 Persen di Tengah Tekanan Fiskal Penganggaran 2027: Siapkah Daerah?” Diskusi daring ini diselenggarakan oleh Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Hadir dalam acara itu Direktur Eksekutif Pattiro Fitria Muslih, Kepala Subdirektorat Dukungan Teknis Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kementerian Dalam Negeri Ernest Rakinaung, dan beberapa pejabat daerah.

Situasi seperti di NTT di atas kini juga dirasakan di daerah lain, seperti di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bone Bolango Sri Mulyani Lalijo menjelaskan, saat ini belanja pegawai di wilayahnya mencapai 41,87 persen. Situasi itu terjadi lantaran pihaknya sudah telanjur mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK.

Dalam data Bappedalitbang Bone Bolango, lanjut Sri, pemerintah baru saja mengangkat 1.070 PPPK penuh waktu dan 1.830 PPPK paruh waktu. Hal itu menyebabkan membengkaknya belanja pegawai dari Rp 58,9 miliar menjadi Rp 75,5 miliar. Jika ditambah jumlah ASN yang mencapai 3.081 orang, belanja pegawai menjadi Rp 447 miliar, padahal APBD hanya Rp 906 miliar setelah pemotongan TKD.

Dari sisa anggaran Rp 459 miliar, lanjut Sri, pihaknya harus menjalankan belanja wajib lainnya seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan bidang lainnya. Hasilnya, belanja infrastruktur tak sampai 18 persen, masih jauh dari target pemerintah pusat yang ditetapkan 40 persen dari anggaran.

”Jadi apa yang harus kami lakukan? Mau menangis gak ada gunanya, mau berjuang juga tidak ada toleransinya,” ungkap Sri.

Hal yang sama juga diutarakan Kepala Bapperida Kabupaten Banyumas Dedy Noerhasan. Di Banyumas, belanja pegawai mencapai 35,9 persen. Meski tak sebanyak Bone Bolango, angka itu masih melewati batas yang ditentukan undang-undang.

Dari total 18.288 pegawai, terdapat 5.190 PPPK penuh waktu dan lebih dari 4.000 PPPK paruh waktu. Untuk bisa memenuhi angka 30 persen, dari perhitungan pihaknya dibutuhkan pengurangan anggaran sebesar Rp 231 miliar atau sama dengan memensiunkan 2.405 ASN dengan perhitungan rata-rata gaji lebih kurang Rp 6 juta. Hal itu tidak mungkin dilakukan.

”Strategi kami, menahan dulu pengangkatan yang paruh waktu menjadi penuh waktu, sambil meningkatkan PAD dengan menggali potensi yang ada,” ungkap Dedy.

Baca JugaPPPK Jadi Kesempatan bagi Tenaga Honorer Berpengalaman

Walakin, kata Dedy, untuk bisa memenuhi 30 persen, waktu 1-2 tahun saja tidak cukup. Pemerintah pusat seharusnya bisa memberikan toleransi, terutama pada sanksi yang akan dijatuhkan ketika target tidak tercapai.

Tak hanya Bone Bolango dan Banyumas, dalam catatan Pattiro, mayoritas daerah belum bisa memenuhi kewajiban batas 30 persen belanja pegawai. Setidaknya, ada delapan daerah yang belanja pegawainya jauh dari 30 persen, seperti Kabupaten Pangandaran yang mencapai 41 persen, Purwakarta sebesar 43 persen, Bone Bolango sebesar 51 persen, dan bahkan di Kabupaten Maluku Tengah tembus 60 persen.

Mekanisme transisi

Direktur Eksekutif Pattiro Fitria Muslih mengungkapkan, daerah dengan belanja pegawai tinggi menandakan kemampuan menggali potensi daerah yang rendah dan kebutuhan yang beragam. Untuk itu, pemerintah harus melihat kebutuhan yang berbeda itu sebagai solusi dalam membuat mekanisme transisi.

”Dampaknya, ruang fiskal untuk kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan sektor lain menjadi kian sempit," kata Fitria saat dihubungi kembali pada Minggu (17/5/2026).

Pattiro menawarkan beberapa pendekatan yang bisa dilakukan pemerintah pusat untuk mengurai polemik. Pertama, kata Fitria, pemerintah perlu menjalankan mekanisme transisi bertahap dan realistis. Dalam transisi itu, pemerintah menyiapkan peta jalan kepatuhan dengan target yang terukur, tidak menyamaratakan semua daerah harus 30 persen ketika kondisi struktural belum memungkinkan.

Baca JugaEfisiensi Anggaran, Antara Harapan dan Tuntutan Pengawasan

Kedua, skema insentif untuk daerah yang patuh, termasuk daerah yang memiliki kinerja tertentu, misalnya dalam hal pengelolaan sampah, perlindungan dan pelestarian lingkungan, dan sebagainya.

Ketiga, lanjut Fitria, perlu membuat kluster daerah agar kebijakan 30 persen tidak seragam mengingat kapasitas fiskal dan ketergantungan TKD tiap daerah berbeda. Terakhir, penguatan kapasitas PAD di daerah.

”Pemerintah pusat perlu mendorong reformasi pajak dan retribusi daerah serta sinergi BUMD agar PAD tumbuh dan ketergantungan terhadap TKD berkurang, lalu diberi pendampingan teknis soal PAD,” katanya.

Melihat hal tersebut, Ernest Rakinaung yang juga merupakan analis kebijakan ahli madya di Kemendagri mengatakan, untuk membahas polemik ini, Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah berdiskusi bersama. Mereka sepakat untuk memperpanjang masa transisi pemenuhan kebijakan 30 persen yang akan diatur dalam revisi UU APBN.

”Bagaimanapun, jika pemerintah daerah belum mampu melaksanakan urusan yang diserahkan, artinya dalam konsep pengelolaan keuangan akan dipertimbangkan untuk dikurangi,” kata Ernest.

Baca JugaBelanja Anggaran Daerah Mengkhawatirkan

Ernest menambahkan, dari data yang ia kumpulkan, belanja pegawai pada 2025 rata-rata masih 36,3 persen, sedangkan pada 2026 menjadi 41,4 persen. Masih terdapat 140 daerah yang dinilai mampu memenuhi belanja minimum, baik itu belanja wajib, belanja pegawai 30 persen, belanja infrastruktur 40 persen, maupun belanja pendidikan 20 persen.

”Filosofinya, pembatasan 30 persen ini dilakukan agar belanja infrastruktur seperti jalan rusak, pembuatan irigasi, dan belanja pendidikan jadi lebih menyentuh kebutuhan masyarakat. Perlu dilihat seperti itu,” ungkap Ernest.

Melalui kebijakan itu, lanjut Ernest, pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat dituntut untuk bisa jadi lebih kreatif dalam mengembangkan dan merawat potensi di daerah sehingga bisa menjadi sumber pembiayaan baru. ”Arah TKD ke depan tetap memprioritaskan belanja pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Baca JugaMengemas Keresahan Daerah, Piknik Sembari Membedah Anggaran


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Akses Anak Buruh Menuju Kampus Impian Terbuka Berkat Program Ini
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Daftar Skuad Korea Selatan di Piala Dunia 2026, Son Heung-min Masih Jadi Tumpuan
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Kemensos jaring 600 anak jalanan Jabodetabek masuk Sekolah Rakyat
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap, Kasus Apa?
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Pakistan Jajaki Upaya Akhiri Konflik Iran dan Amerika Serikat, Bagaimana Ujungnya? | KOMPAS PETANG
• 16 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.