Maling motor di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berinisial H (24) ditangkap polisi pada Sabtu (16/5). H ditangkap sesaat setelah mengucapkan ijab kabul saat akad nikah di daerah Garut.
Kapolsek Ibun, Iptu Deny Fourtjahjanto, mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (14/5) pukul 03.30 WIB. Sepeda motor tersebut milik korban, R (46), warga Kabupaten Bandung.
Korban lalu melapor ke Polsek Ibun pada Kamis (14/5). Kemudian, polisi melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV yang mengarah kepada wajah tersangka saat akan melakukan pencurian satu unit sepeda motor.
Selanjutnya, pada Jumat (15/5) polisi mendalami kasus ini hingga ke Kabupaten Garut. Berdasarkan informasi yang didapatkan, pelaku akan menikah pada hari Sabtu, 16 Mei 2026.
"Pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 unit Reskrim Polsek Ibun melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah melaksanakan akad nikah. Tepatnya sekitar jam 12.30 WIB di Gedung PGRI, Kabupaten Garut saat sedang melakukan resepsi pernikahannya," kata Deny, Senin (18/5).
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Ibun untuk dimintai keterangan. Polisi masih mendalami motif korban mencuri bersama rekannya berinisial I yang kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, yakni meliputi STNK sepeda motor Honda Beat, selembar surat keterangan dari bank (leasing), dua lembar fotokopi BPKB, dua kunci kontak sepeda motor, satu celana panjang, dan satu flashdisk.
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 477 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, ancaman maksimal 7 tahun penjara," ucapnya.





