JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita mengusulkan agar DPR RI merevisi total terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Menurut dia, revisi diperlukan agar pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pencegahan dan pengembalian aset.
“Jadi, kalau saya, ya ubah saja Undang-Undang Tipikor-nya total, Pak. Jadi, ada di situ bagian pencegahan,” ujar Romli dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Baleg DPR RI, Senin (18/5/2026).
Baca juga: Baleg DPR Kaji Revisi Terbatas UU Tipikor Usai Putusan MK soal Kerugian Negara
Usulan itu disampaikan Romli karena menilai penegakan hukum korupsi saat ini, justru memunculkan ketakutan di kalangan pejabat negara untuk mengambil kebijakan.
Romli mengeklaim, banyak pejabat yang khawatir kebijakannya berujung dianggap tindak pidana, sebagaimana kasus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.
“Aneh saya juga kadang-kadang berpikir, kok lama-lama makin enggak keru-keruan nih undang-undang kita ini. Yang tahun '99 katanya hebat, dulu kan hebat tuh, reformasi. Wah semangat. Nyatanya enggak hebat-hebat juga. Malah birokrasi sekarang sudah tidak mau pernah mengambil keputusan, takut seperti Nadiem, seperti Lembong. Bagaimana ini?” kata Romli.
Baca juga: MK Dorong UU Tipikor Dikaji dan Dirumuskan Ulang
Romli mengatakan, konsep pencegahan korupsi sebenarnya telah diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.
Selain itu, dia juga menilai kerja sama internasional untuk pengembalian aset hasil korupsi lebih penting dibanding sekadar mempidanakan pelaku.
“Ada kerja sama internasional untuk pengembalian aset, itu kan lebih penting berarti. Daripada ngejar-ngejar pejabat-pejabat negara yang sebetulnya juga buta hukum, Pak, yang saya tahu. Mereka kan baru tahu setelah jadi terdakwa, baru paham,” kata dia.
Dalam forum itu, Romli juga menyinggung pengalamannya saat menjadi ahli dalam perkara yang menyeret Nadiem.
Baca juga: Usul Revisi UU Tipikor, Ketua KPK Soroti Bias Gratifikasi dengan Suap
Dia mengaku persoalan hukum korupsi saat ini kerap membingungkan, bahkan bagi ahli hukum sekalipun.
“Nadiem kemarin, saya ahli, ‘Ahli, saya bingung,’ katanya. ‘Lha, apalagi kamu, saudara, saya saja bingung.’ Ahli saja bingung, apalagi kamu yang bukan ahli hukum,” kata Romli.
Romli juga mengkritik keberadaan unsur kerugian negara dalam UU Tipikor.
Dia menilai, unsur tersebut justru memicu polemik berkepanjangan soal pihak yang berwenang menghitung kerugian negara.
Baca juga: Hukuman Koruptor di KUHP Baru Lebih Ringan daripada UU Tipikor, Apa Kata Pakar Hukum?
“Nah, jadi menurut saya, kalau kita strict pada UNCAC Artikel 3, kita sudah ratifikasi, buang tuh kerugian-kerugian negara. Buang saja, selesai!” jelas Romli.





