Pakar Hukum Usul UU Tipikor Direvisi Total, Singgung Kasus Nadiem hingga Tom Lembong

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita mengusulkan agar DPR RI merevisi total terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menurut dia, revisi diperlukan agar pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pencegahan dan pengembalian aset.

“Jadi, kalau saya, ya ubah saja Undang-Undang Tipikor-nya total, Pak. Jadi, ada di situ bagian pencegahan,” ujar Romli dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Baleg DPR RI, Senin (18/5/2026).

Baca juga: Baleg DPR Kaji Revisi Terbatas UU Tipikor Usai Putusan MK soal Kerugian Negara

Usulan itu disampaikan Romli karena menilai penegakan hukum korupsi saat ini, justru memunculkan ketakutan di kalangan pejabat negara untuk mengambil kebijakan.

Romli mengeklaim, banyak pejabat yang khawatir kebijakannya berujung dianggap tindak pidana, sebagaimana kasus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

“Aneh saya juga kadang-kadang berpikir, kok lama-lama makin enggak keru-keruan nih undang-undang kita ini. Yang tahun '99 katanya hebat, dulu kan hebat tuh, reformasi. Wah semangat. Nyatanya enggak hebat-hebat juga. Malah birokrasi sekarang sudah tidak mau pernah mengambil keputusan, takut seperti Nadiem, seperti Lembong. Bagaimana ini?” kata Romli.

Baca juga: MK Dorong UU Tipikor Dikaji dan Dirumuskan Ulang

Romli mengatakan, konsep pencegahan korupsi sebenarnya telah diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.

Selain itu, dia juga menilai kerja sama internasional untuk pengembalian aset hasil korupsi lebih penting dibanding sekadar mempidanakan pelaku.

“Ada kerja sama internasional untuk pengembalian aset, itu kan lebih penting berarti. Daripada ngejar-ngejar pejabat-pejabat negara yang sebetulnya juga buta hukum, Pak, yang saya tahu. Mereka kan baru tahu setelah jadi terdakwa, baru paham,” kata dia.

Dalam forum itu, Romli juga menyinggung pengalamannya saat menjadi ahli dalam perkara yang menyeret Nadiem.

Baca juga: Usul Revisi UU Tipikor, Ketua KPK Soroti Bias Gratifikasi dengan Suap

Dia mengaku persoalan hukum korupsi saat ini kerap membingungkan, bahkan bagi ahli hukum sekalipun.

“Nadiem kemarin, saya ahli, ‘Ahli, saya bingung,’ katanya. ‘Lha, apalagi kamu, saudara, saya saja bingung.’ Ahli saja bingung, apalagi kamu yang bukan ahli hukum,” kata Romli.

Romli juga mengkritik keberadaan unsur kerugian negara dalam UU Tipikor.

Dia menilai, unsur tersebut justru memicu polemik berkepanjangan soal pihak yang berwenang menghitung kerugian negara.

Baca juga: Hukuman Koruptor di KUHP Baru Lebih Ringan daripada UU Tipikor, Apa Kata Pakar Hukum?

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Nah, jadi menurut saya, kalau kita strict pada UNCAC Artikel 3, kita sudah ratifikasi, buang tuh kerugian-kerugian negara. Buang saja, selesai!” jelas Romli.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polri usut dugaan sindikat tambang timah ilegal di Malaysia aniaya WNI
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
SDN Manukan Kulon dan SDN Pacarkeling V/186 B Jadi yang Terbaik di MLSC Surabaya 2 2025/2026
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
ULM Perluas Jejaring Global Lewat Program Pengabdian Masyarakat di Malaysia
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Sopir Bajaj di Jakbar Tewas Usai Ditabrak Fortuner Dikendarai WN China
• 22 menit laludetik.com
thumb
Petani di Musi Rawas Kritis Diserang Beruang Saat Menanam Sawit
• 11 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.