JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan tidak ada kesepakatan transfer data pribadi penduduk Indonesia ke Amerika Serikat (AS).
Meutya menyampaikan, digital trade disepakati kedua negara hanya mengatur tata kelola aliran data.
"Penting untuk disampaikan bahwa lingkup pada artikel 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade. Ibu/Bapak, sekali lagi section-nya adalah digital trade," ujar Meutya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Baca juga: UU Pelindungan Data Pribadi Digugat ke MK, Pemohon Soroti Risiko Transfer Data ke AS
"Jadi, ini dalam kerangka trade. Perlu kami tegaskan bahwa ada transfer atau ini mengatur transfer data-data kependudukan oleh pemerintah RI kepada pemerintah Amerika Serikat, itu sama sekali tidak betul," imbuh dia.
Selanjutnya, Meutya menjelaskan mengenai klausul yang menyebut Indonesia memberikan kepastian terkait perpindahan data pribadi ke AS, dengan pengakuan AS memiliki perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.
Politikus Partai Golkar ini menekankan, ketentuan itu tetap tunduk pada aturan nasional yang berlaku.
"Jadi Bapak/Ibu, ini memang kita kunci juga ada ada tiga kata penutup bahwa ini under Indonesia's law. Artinya, dia tetap mengikuti dan patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia," imbuh Meutya.
Baca juga: Transfer Data RI ke AS, Pemerintah Diminta Jamin Perlindungan Hak Warga
Transfer data WNISebelumnya diberitakan, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sepakat untuk mentransfer data warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, komitmen itu tercantum dalam perjanjian tarif timbal balik atau tarif resiprokal Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan AS yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.
"Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia," ujar Airlangga, 22 Februari 2026.
Namun, banyak warganet di media sosial X yang khawatir jika data yang dikirimkan ke AS bakal disalahgunakan.
Mereka juga mempertanyakan apakah data WNI yang diserahkan ke AS dijamin aman.
Pemerintah menegaskan, transfer data yang disepakati dalam ART tetap tunduk pada aturan domestik, yakni Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Baca juga: Sepakat Transfer Data ke AS, Pemerintah Didesak Bentuk Lembaga Pengawas Independen
Disebutkan bahwa data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah data yang diperlukan untuk bisnis (sistem aplikasi).
Transfer data lintas batas merupakan infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, dan jasa digital lainnya.
Ini artinya, tidak ada penyerahan kedaulatan data.
Pemerintah memastikan bahwa proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital (transmisi cloud dan kabel) dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




