Pemerintah Sebut Perjanjian Dagang RI-AS Baru akan Berlaku Setelah Diratifikasi DPR

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memastikan kesepakatan dagang timbal balik Indonesia dan Amerika Serikat akan diratifikasi di DPR sebelum berlaku efektif. Substansi perjanjian masih akan dibahas lebih lanjut, termasuk menerima masukan dari DPR. Pemerintah dan DPR diingatkan untuk mengkaji ulang perjanjian tersebut agar kepentingan nasional dan kedaulatan bangsa tidak dirugikan dalam hubungan dengan Amerika Serikat.

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani kesepakatan dagang timbal balik (agreement on reciprocal trade/ART) pada 19 Februari 2026. Berdasarkan Pasal 7.5 ART, perjanjian baru berlaku 90 hari setelah kedua negara saling bertukar pemberitahuan tertulis bahwa seluruh prosedur hukum domestik masing-masing telah rampung.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid seusai rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026), mengatakan, ART baru akan berlaku setelah diratifikasi DPR. Pemerintah, kata dia, akan lebih dulu membawa perjanjian tersebut ke DPR untuk proses ratifikasi. Setelah itu, masih ada masa tunggu selama 90 hari sebelum perjanjian efektif berlaku.

“Jadi, ini masih dalam pembahasan. Detail-detailnya nanti akan kita dalami lebih lanjut, termasuk menerima masukan dari DPR dalam proses ratifikasi reciprocal trade agreement,” ujar Meutya.

Di Amerika Serikat sendiri aturan itu belum tersedia sepenuhnya karena ada putusan Mahkamah Agung (Supreme Court) mereka yang menyatakan tidak boleh.

Komisi I DPR pada Senin ini juga menggelar rapat kerja dengan Menkomdigi untuk mendalami salah satu substansi dalam ART, khususnya terkait perdagangan digital dan transfer data.

Meutya menjelaskan, ketentuan dalam ART, terutama Pasal 3.2, perlu dicermati secara utuh karena hanya mengatur pertukaran data dalam konteks perdagangan digital. “Jadi enggak benar ada pemerintah kemudian mentransfer data penduduk. Itu tidak betul,” tegas Meutya.

Baca JugaDPR Minta Penjelasan Resmi Pemerintah soal Perjanjian Dagang RI-AS

Menurut Meutya, pertukaran data antarpelaku usaha memang dimungkinkan dalam kerangka aktivitas bisnis. Namun, ketentuan dalam Pasal 3.2 tetap mensyaratkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Nah, kesiapan mengenai lembaga PDP sudah kami bahas bersama DPR, bahwa pemerintah terus berkoordinasi internal, khususnya Kemkomdigi, Kementerian Sekretaris Negara, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk kemudian bisa dilakukan percepatan terhadap pembentukan badan PDP,” ujar Meutya.

Meutya belum dapat memastikan target waktu pembentukan lembaga PDP karena proses tersebut melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Begitu pula dengan aturan turunan UU PDP yang hingga kini masih dalam proses penyusunan. “Nanti kami akan laporkan lebih lanjut,” kata Meutya.

Meutya menilai, ART justru hadir untuk mengatur praktik pertukaran data yang selama ini sudah berlangsung, terutama ketika konsumen Indonesia menggunakan platform digital asal AS yang pusat datanya berada di luar negeri. Jika ART diratifikasi, maka mereka juga harus mematuhi UU PDP.

“Jadi, ini justru menguatkan perlindungan konsumen yang saat ini memang melakukan atau memberikan konsen atau izin datanya dipakai oleh platform-platform dari Amerika Serikat,” kata Meutya.

Baca JugaRI-AS Sepakati Transfer Data, Bagaimana Nasib Data Pribadi Masyarakat Indonesia?

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (18/5/2026), menegaskan bahwa kebijakan tarif resiprokal yang telah ditandatangani sejak 9 Februari lalu belum dapat diimplementasikan sepenuhnya. Hingga saat ini, pemerintah masih menunggu kejelasan dan kepastian hukum terkait regulasi serupa di AS.

Purbaya menjelaskan bahwa hambatan utama di negara mitra tersebut terjadi karena adanya putusan dari Mahkamah Agung AS (Supreme Court). Kondisi hukum di AS tersebut membuat aturan pendukung di tingkat global belum tersedia secara penuh untuk diadopsi.

"Di Amerika Serikat sendiri aturan itu belum tersedia sepenuhnya karena ada putusan Mahkamah Agung (Supreme Court) mereka yang menyatakan tidak boleh," ujar Purbaya.

Meskipun sudah melewati masa 90 hari sejak diteken dan implementasinya masih tertahan dinamika global, Purbaya menilai posisi Indonesia tidak dirugikan. Secara prinsip, aturan ini sebenarnya bisa langsung dieksekusi sambil memantau bagaimana penerapan riil kebijakan tersebut oleh negara mitra di lapangan.

"Kita harusnya mengikuti Amerika, tetapi kalau menurut saya, sih, kita tidak rugi dan harusnya bisa dieksekusi langsung. Namun, kita tunggu di sana seperti apa jalannya," ucap Purbaya.

Baca JugaUjian Resiliensi Ekspor Indonesia

Terkait detail teknis pelaksanaan serta koordinasi regulasi tarif resiprokal ini, Purbaya meminta agar hal tersebut dikonfirmasikan lebih lanjut kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. "Sepertinya untuk itu, lebih baik tanya ke Menko Perekonomian deh, beliau lebih tahu," ujar Purbaya.

Kompas telah menghubungi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk meminta tanggapan terkait perkembangan ART Indonesia-AS dan keterlibatan DPR dalam pembahasannya. Namun, hingga berita ini ditulis, Airlangga belum memberikan respons.

Diminta mengkaji ulang

Dihubungi secara terpisah, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, meminta pemerintah mengkaji ulang perjanjian antara Indonesia dan AS. Menurut dia, perjanjian tersebut berpotensi menggerus kedaulatan Indonesia dan belum tentu dapat berlaku efektif karena masih menghadapi persoalan hukum di AS maupun proses ratifikasi di parlemen kedua negara.

Hikmahanto menyoroti putusan Mahkamah Agung AS yang menyatakan Presiden Trump tidak memiliki kewenangan sepihak untuk mengenakan tarif impor global tanpa persetujuan Kongres. Dalam sistem ketatanegaraan AS, kewenangan pengenaan tarif berada di tangan Kongres, kecuali ada pendelegasian tertentu kepada presiden.

Oleh karena itu, Hikmahanto menilai kesepakatan penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen yang diputuskan Presiden Trump patut dipertanyakan dasar hukumnya. “Karena tarif yang dari 32 persen menjadi 19 persen ditentukan oleh Trump sebagai presiden tanpa persetujuan atau pendelegasian dari Kongres. Karena itu, kita harus menganggap negosiasi ini harus diulang kembali,” ujar Hikmahanto.

Baca JugaPerdagangan, Kepentingan Nasional, dan Pilihan Strategis Indonesia

Hikmahanto menambahkan, pascaputusan Mahkamah Agung AS, Trump kini hanya dapat mengenakan tarif maksimal 15 persen selama 150 hari berdasarkan ketentuan keadaan darurat yang berlaku di AS.

Selain itu, Hikmahanto juga menyoroti Pasal 7.5 dalam ART yang menyebutkan perjanjian baru berlaku efektif setelah mendapat pengesahan dari masing-masing pihak. Menurut dia, belum ada jaminan Kongres AS akan menyetujui pengesahan tersebut setelah adanya putusan Mahkamah Agung AS terkait kewenangan tarif presiden.

Di Indonesia, ia juga menilai ratifikasi di DPR belum tentu berjalan mulus karena mulai muncul keberatan dari pelaku usaha dan masyarakat. “Di AS, pelaku usahanya sangat menerima apa yang ada di dalam perjanjian ini bahkan memuji Presiden Trump. Sementara di Indonesia banyak yang mengeluhkan. Jelas di situ siapa yang menang, siapa yang dikalahkan,” kata Hikmahanto.

Baca JugaPerjanjian Perdagangan Resiprokal dengan AS Rugikan Indonesia, UGM Suarakan Penolakan
Baca JugaInsan Pers Mendesak Pemerintah dan DPR Batalkan Perjanjian RI-AS

Hikmahanto mengingatkan, sekalipun DPR dan Kongres AS sama-sama menyetujui ratifikasi, perjanjian itu masih baru efektif setelah melewati masa tunggu 90 hari sejak pertukaran notifikasi pengesahan antarnegara.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah mencermati kembali setiap substansi dalam perjanjian tersebut agar tidak merugikan kepentingan nasional Indonesia. “Kita tidak ingin didikte oleh Trump,” ujar Hikmahanto.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Direkomendasikan ke PSS, Luquinhas dan Kadu Jadi Komoditas Panas usai PSBS Terdegradasi dari BRI Super League
• 7 jam lalubola.com
thumb
Saat Rupiah Gelisah: Membaca Ulang Ketahanan Ekonomi Indonesia
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Heboh Pria Tewas usai Dilempar dari Lantai 2 Pasar Grogol saat Main Biliar, Polisi Buru Pelaku
• 5 jam laludisway.id
thumb
James Cameron Ungkap Rencana Film Avatar Terbaru, Ini Target Produksinya
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Gol Tunggal Lookman Amankan Kemenangan Atletico atas Girona
• 11 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.