Komisi III DPR RI Minta Laporan Erin Terhadap Herawati Tak Diproses

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Komisi III DPR RI telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mantan ART Erin, Herawati, bersama tim kuasa hukumnya, Senin (18/5).

Komisi III menyoroti terkait dugaan kekerasan yang dilakukan oleh mantan istri Andre Taulany, Erin, kepada Herawati.

Bahkan, Erin juga diketahui telah melaporkan Herawati atas dugaan pelanggaran Perlindungan Data Pribadi. Laporan ini berkaitan dengan aktivitas Herawati yang merekam dan mengunggah privasi Erin dan keluarga di akun media sosial pribadinya.

Laporan itu telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/5). Terhadap Herawati dijerat dengan pasal terkait perlindungan data pribadi.

Sementara, Herawati juga telah melaporkan Erin atas dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dari pengakuannya saat RDPU, Hera mengatakan bahwa sampai saat ini laporannya terhadap Erin belum diproses, sementara dirinya sudah dilaporkan juga oleh Erin.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, meminta Herawati agar tenang dan tidak takut dengan laporan Erin.

Safaruddin mengatakan bahwa laporan yang bisa diproses secara pidana adalah laporan Herawati.

"Ibu tenang saja. Kalau Ibu Erin lapor, saya kira itu tidak termasuk (PDP). Yang bisa diproses pidana adalah laporan Ibu. Tapi Ibu dilaporkan oleh Ibu Erin itu tidak bisa diproses dan saya kira kita bisa memberikan jaminan supaya Ibu tenang. Sudah di Komisi III kita akan memberikan jaminan," ungkapnya dalam rapat tersebut.

Komisi III pun sepakat untuk mengawal kasus Erin tersebut dan meminta pihak kepolisian untuk tidak memproses laporan Erin.

"Komisi III DPR RI meminta Kapolres Jakarta Selatan untuk tidak memproses laporan pidana dengan Nomor LP/1697/IV/2026/SPKT Polres Metro Jakarta selatan maupun LP lainnya yang ditujukan kepada saudari Herawati. Karena dalam perkara ini yang bersangkutan merupakan korban yang dilindungi secara hukum berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang No 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Sebelumnya, Hera mengungkap peristiwa ini bermula pada 28 April sekitar pukul 15.00 WIB, dipicu masalah sepele soal pekerjaan rumah tangga yang tidak beres di lantai dua rumah majikannya. Hera bercerita, kemarahan Erin dipicu oleh posisi hordeng dan pintu kamar mandi salah satu anak majikannya yang tidak sesuai keinginan.

"Ibu Erin ke atas, melihat hordeng itu enggak dibuka, sama kamar mandinya Mas Dio enggak ditutup. Di situlah dia marah," kenang Hera.

Hera menyebut, Erin mengambil sapu lidi yang dipegang Hera dan memukulkannya ke bagian kepala belakang pelapor. Kekerasan itu tidak berhenti pada pukulan fisik. Hera mengaku mendapat serangan verbal yang sangat menyakitkan.

"Dia maki-maki saya, 'Kamu ini kerja asal-asalan, kamu ini tolol, kamu ini bego' kata dia gitu. 'Kamu tahu enggak ini tuh rumah mewah bukan kayak rumah kamu gembel'," ungkap Hera menirukan ucapan Erin.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dhea Natasya Cetak Sejarah usai Juara WSL Hamamatsu Open 2026 di Jepang
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Panduan Daftar Tim Ekspedisi Patriot 2026 Lengkap Lokasi Penugasan, Terbuka untuk Lulusan D4-S1
• 7 jam laludisway.id
thumb
Cuti Bersama Idul Adha 2026 Berapa Hari? Ini Jadwal Libur Panjangnya
• 6 jam laludetik.com
thumb
Curhat Noel Jelang Sidang: Sakit Gigi, Muka Bengkak Kayak Digebukin Tahanan
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Imbas Avtur Naik, AirAsia Setop Rute dari Denpasar ke Melbourne dan Adelaide
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.