Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer, tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5). Kedatangannya hari ini adalah untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Noel didakwa atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.
Menjelang persidangan, Noel mengaku secara mental sudah siap dan berharap jaksa memberikannya tuntutan yang ringan.
“Pertama, mental kita kuatlah ya. Kita berharap nanti JPU menuntut kita serendah-rendahnya lah," ujar Noel kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Meski kini berstatus sebagai terdakwa, Noel menegaskan bahwa dirinya tetap memiliki komitmen penuh terhadap penegakan hukum di Indonesia.
"Kedua, tetap kita mendukung pemberantasan korupsi. Itu menjadi komitmen dasar saya ketika belum menjadi terdakwa," tegasnya.
Noel juga berharap proses hukum yang sedang menjeratnya ini bisa segera rampung dan tidak memakan waktu lama.
"Ketiga, saya juga berharap agar proses ini cepat selesailah. Jangan berlarut-larut, capek juga kita di dalam tahanan," ucap Noel.
Noel bersama-sama pihak lainnya didakwa menerima gratifikasi terkait sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Untuk Noel, dia disebut menerima uang Rp3.365.000.000,00 dan 1 unit motor Ducati Scrambler.
Noel dkk didakwa melanggar Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/6219702/original/074502700_1779096800-WhatsApp_Image_2026-05-18_at_15.53.45.jpeg)

