REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kehutanan memperketat pengawasan rantai pasok hasil hutan setelah mengungkap rangkaian kasus peredaran kayu ilegal di Sumatera Utara dan Sulawesi sepanjang Mei 2026. Penindakan menyasar industri pengolahan kayu, jalur distribusi lintas provinsi, hingga aktivitas pembalakan liar di kawasan konservasi.
Pengungkapan tersebut menunjukkan praktik kejahatan kehutanan tidak hanya terjadi di kawasan hutan, tetapi telah bergeser masuk ke rantai distribusi dan industri pengolahan melalui penggunaan dokumen legalitas palsu untuk menyamarkan asal-usul kayu.
- Praperadilan Ditolak, Tersangka Kasus Kayu Ilegal Segera Disidang
- Limbah Kayu Pantai Disulap Jadi Kerajinan Bernilai Ekspor oleh Wayan, Nasabah PNM ULaMM Denpasar
- Dukung Ketahanan Pangan dan Energi, PTPN III Kembangkan Hilirisasi Ubi Kayu
Di Sumatera Utara, tim operasi gabungan mengamankan sekitar 1.677 batang kayu bulat jenis rimba campuran dan meranti tanpa barcode atau penanda legalitas. Operasi sejak 13 Mei 2026 menyasar sejumlah sawmill di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Selain kayu bulat, petugas menyita 30 unit mesin bandsaw serta kayu olahan berupa papan dan reng kaso. Penertiban dilakukan setelah laporan masyarakat mengenai dugaan pembalakan liar di Desa Poldung dan wilayah Simonis, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dengan kayu hasil penebangan diduga dipasok ke industri pengolahan di Asahan.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Dari pemeriksaan lapangan, tim menemukan sekitar 758 batang kayu log dan 12 mesin bandsaw di CV AMS. Di UD R ditemukan sekitar 413 batang kayu log dan lima mesin bandsaw. Sementara di CV FJ ditemukan 36 batang kayu log dan enam mesin bandsaw. Petugas juga menemukan sekitar 360 batang kayu log di CV MBS serta 110 batang kayu log di CV SJP.
Penyidik masih memeriksa pemilik sawmill, tenaga teknis kehutanan, pekerja, serta sejumlah saksi. BPHL Wilayah II Medan bersama DLHK Sumut melakukan pengukuran kayu dan pemeriksaan dokumen legalitas seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB), Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO), serta barcode penanda legalitas kayu.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan asal-usul setiap batang kayu yang ditemukan di industri pengolahan.
“Setiap batang kayu harus jelas asal-usulnya. Jika dari pemeriksaan ditemukan fakta bahwa kayu tersebut berasal dari pembalakan liar atau tidak memiliki dokumen yang sah, perkara ini kami proses melalui instrumen hukum yang tersedia, baik administrasi maupun pidana,” kata Hari dalam pernyataannya, dikutip pada Senin (18/5/2026).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menilai pengawasan industri pengolahan kayu menjadi kunci menjaga tata kelola hasil hutan nasional. Sawmill disebut sebagai simpul penting untuk memastikan kayu yang masuk ke industri berasal dari sumber legal sehingga tidak menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan.
Di Sulawesi, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi melimpahkan tiga tersangka peredaran kayu ilegal lintas provinsi ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasus tersebut mengungkap dugaan pengiriman 199 batang kayu rimba campuran dari Desa Beteleme, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, menuju Sulawesi Selatan menggunakan dua truk tanpa dokumen legalitas serta dugaan penggunaan SKSHHKO palsu.
Tersangka berinisial Y ditangkap di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, sementara tersangka F diamankan di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, dalam operasi tangkap tangan pada Januari 2026. Penyidik juga menetapkan H alias A sebagai pemilik kayu sekaligus pengatur distribusi menuju Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Pada pelimpahan barang bukti, petugas menyerahkan satu unit truk, 97 batang kayu rimba campuran, serta dokumen SKSHHKO yang diduga palsu kepada Kejaksaan Negeri Luwu Utara. Satu truk lainnya bersama 102 batang kayu rimba campuran diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Luwu.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Ali Bahri mengatakan, praktik penggunaan dokumen palsu menjadi ancaman serius bagi pengawasan negara terhadap tata niaga hasil hutan.
“Dokumen angkutan hasil hutan bukan sekadar administrasi, tetapi instrumen untuk memastikan kayu berasal dari sumber yang sah. Ketika dokumen diduga dipalsukan, asal-usul kayu menjadi kabur dan pengawasan negara dilemahkan,” kata Ali.
Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Dalam kasus lain, Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi menetapkan dua tersangka pembalakan liar di kawasan Taman Wisata Alam Mangolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Kedua tersangka berinisial ES dan AA diduga menebang sekitar 23 pohon selama tiga hari di dalam kawasan konservasi.
Petugas menyita puluhan batang kayu olahan jenis ulin, dua bilah parang, serta dua unit chainsaw. Kasus terungkap saat patroli rutin Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tenggara pada 30 April 2026 setelah petugas menemukan tumpukan kayu di sekitar Bendungan Sakuli dan menelusuri sumber suara chainsaw di dalam kawasan hutan.
Dalam pemeriksaan awal, ES mengaku menebang kayu untuk renovasi rumah, sementara AA mengaku kayu hasil tebangan akan diperdagangkan. Penyidik juga mendalami riwayat pembinaan terhadap tersangka terkait aktivitas pengolahan kayu di kawasan tersebut pada 2025.
Kedua tersangka dijerat Pasal 40B ayat (1) huruf e juncto Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Dwi Januanto mengatakan, penebangan ilegal di kawasan konservasi merupakan ancaman serius terhadap sistem kehidupan yang bergantung pada keberadaan hutan.
“Hutan adalah ruang hidup bagi satwa, penjaga air, penahan tanah, penyejuk udara, dan pelindung keselamatan manusia. Karena itu, penebangan ilegal di kawasan konservasi bukan sekadar mengambil kayu, tetapi melukai sistem kehidupan yang seharusnya kita jaga bersama,” kata Dwi.
Kementerian Kehutanan menegaskan, penindakan terhadap peredaran kayu ilegal dan pembalakan liar dilakukan untuk menjaga tata kelola kehutanan yang bersih dan adil serta memastikan rantai pasok hasil hutan berjalan legal, tertib, dan berkelanjutan.




