Baleg DPR Harap Tak Ada Multitafsir Lembaga Penghitung Kerugian Negara

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Badan Legislasi (Baleg) DPR berharap tidak terjadi multitafsir dalam penentuan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara atas tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikannya saat rapat dengar pendapat dengan mantan Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi dan akademisi Romli Atmasasmita serta Firman Wijaya tentang pemantauan UU Tipikor pascaputusan Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5).

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyebut, penentuan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara berkaitan dengan Putusan MK Nomor 28.

“Nah, di samping itu ada Putusan MK Nomor 28 yang memang tidak memiliki amar putusan, baik itu mengabulkan atau sebagian mengabulkan terkait dengan permohonan uji materiil oleh pemohon yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Tetapi judex juris atau ratio decidendi semangatnya,” ujar Bob.

“Jadi, ini penting sekali karena memang akhir-akhir ini selain daripada memang negara harus menegakkan hukum ya, atau aturan hukum itu sendiri harus betul-betul hadir ya, yang memenuhi rasa keadilan yang berkepastian hukum,” lanjutnya.

Bob menekankan bahwa diskursus mengenai kerugian negara melibatkan banyak institusi penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung.

“Jadi kalau kita berbicara tentang kerugian negara itu maka ini adalah kepentingan yang menjadi diskursus bagi seluruh insan, baik itu insan di DPR, penegak hukum ya dalam hal ini legal structure kita: Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mahkamah Agung, dan seterusnya,” ucap Bob.

Bob juga menyinggung adanya Surat Edaran Kejaksaan Agung yang menurutnya muncul akibat perbedaan tafsir mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.

“Jadi perlu diketahui juga, Putusan MK Nomor 28 juga berakibat adanya surat edaran dari Kejaksaan Agung, dari Jaksa Agung yang ditandatangani oleh Jampidsus ya, yang menekankan kembali kepada banyak lembaga, yang bukan lembaga negara pun bisa menghitung rugi negara,” kata Bob.

Namun, Bob menegaskan bahwa terdapat perbedaan pandangan terkait ketentuan dalam KUHP baru, khususnya Pasal 603, yang menurutnya menegaskan perlunya lembaga negara dalam penghitungan kerugian negara.

“Sementara di Pasal 603 dalam KUHP penjelasan dinyatakan bahwa penghitungan kerugian negara mutlak, ya penjelasan Pak, mutlak itu adalah lembaga negara. Nah, ini ada satu dispute menurut saya, dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir,” jelas Bob.

Ia menambahkan Putusan MK Nomor 28 juga dianggap memberikan penegasan agar tidak terjadi multitafsir dalam penentuan lembaga penghitungan kerugian negara.

“Dan Putusan MK Nomor 28 juga menyatakan bahwa tidak ada multitafsir sebagai lembaga yang menghitung kerugian negara, hanya satu tunggal,” katanya.

Menurutnya, saat ini Undang-Undang tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah menegaskan kewenangan lembaga tersebut dalam penetapan kerugian negara.

“Dan kita di Baleg pun juga telah memantau selama ini Undang-Undang tentang BPK Pasal 10 ayat 1 bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum,” ungkap Bob.

“Jadi kerugian negara yang tentunya berdasar unsur materiil perbuatan melawan hukum yang kontrolnya ada di lembaga BPK,” sambung dia.

Baleg DPR juga menyoroti pentingnya harmonisasi untuk UU Tipikor agar tidak terjadi perbedaan tafsir antara aparat penegak hukum dalam praktiknya.

Bob menyebut, diskursus ini menjadi penting untuk dibahas bersama para pakar hukum agar menghasilkan rumusan yang tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan.

Ia juga menekankan pentingnya masukan dari berbagai pihak, termasuk mantan pimpinan KPK, akademisi, hingga praktisi hukum.

Selain itu, Bob juga meminta pandangan terkait dampak regulasi internal seperti surat edaran Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung terhadap kepastian hukum.

“Serta merumuskan formula ideal agar proses pembuktian di persidangan tidak menimbulkan fenomena kriminalisasi terhadap kesalahan administrasi atau decisional paralysis ya di kalangan birokrasi,” kata Bob.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat edaran (SE) mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara atas tindak pidana korupsi.

SE tersebut dibuat untuk menanggapi beragam persepsi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXVI/2026 yang menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan untuk mengaudit kerugian negara.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan SE itu menjadi pengingat bagi jajaran jaksa di daerah agar tidak terjebak dalam tafsir yang tidak utuh terhadap putusan MK tersebut.

“Kita sudah ada Surat Edaran juga ke daerah-daerah, pengingat kan tidak semua bisa itu (untuk menafsirkan). MK itu, baca secara utuh putusan MK-nya. Tidak parsial seperti ada itu di pertimbangan-pertimbangan MK, enggak saklek seperti itu,” kata Anang saat di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/5).

Anang mengatakan bahwa lembaga lain masih berwenang untuk menghitung kerugian negara. Termasuk di antaranya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tissa Biani Bagikan Cara Elegan Hadapi Haters, Gimana Sih?
• 6 jam laluherstory.co.id
thumb
Pramono Anung Sebut Kelenteng Tian Fu Gong PIK 2 Bisa Jadi Destinasi Wisata Religi Jakarta
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Penyaluran KUR 2026 Tembus Rp105,8 Triliun, Menteri UMKM Sebut Sektor Produksi Meningkat
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
PKS: Revisi UU Pemilu Dibahas Lebih Cepat Lebih Bagus
• 6 jam lalukompas.com
thumb
5 Zodiak yang Paling Sering Gonta-Ganti Pacar, Ada yang Cepat Bosan!
• 24 menit lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.