Bisnis.com, JAKARTA — Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) disinyalir mulai berdampak terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama terkait peningkatan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa fenomena PHK dapat berdampak langsung terhadap peningkatan pembayaran manfaat BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana tampak pada tren pengajuan klaim dua program tersebut.
“Secara tahunan [YoY] pada Maret 2026, tercatat klaim JHT meningkat sebesar Rp1,85 triliun atau 14,1%, yang didorong oleh kenaikan frekuensi klaim terkait PHK,” kata Ogi dalam jawaban tertulis, dikutip pada Senin (18/5/2026).
Dia lantas melanjutkan bahwa klaim JKP melonjak lebih tinggi dengan pertumbuhan mencapai 91% secara tahunan hingga bulan ketiga tahun ini.
Menurut Ogi, kenaikan itu dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2025.
Dia kemudian menjelaskan bahwa pengelolaan program yang prudent dan adaptif menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga
- Dirut BPJS Ketenagakerjaan Sebut PHK di Jawa Barat Sasar Industri Berbasis Plastik
- BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Pekerja Rentan
- Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Mei 2026, untuk Karyawan yang Kena PHK
Langkah tersebut dilakukan melalui evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat agar tetap selaras dengan kondisi ekonomi dan profil risiko peserta.
“Dengan pendekatan tersebut, diharapkan keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial tetap dapat terjaga dalam jangka panjang,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan bahwa jumlah buruh yang terdampak PHK sepanjang periode Januari–April 2026 mencapai 15.425 orang.
Mengutip tabulasi Satu Data Ketenagakerjaan, jumlah tersebut terdiri dari PHK pada Januari 2026 yang sebanyak 5.424 orang, Februari 2026 sejumlah 6.610 orang, Maret 2026 sebanyak 2.863 orang, serta pada April 2026 sejumlah 528 orang.
"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 21,65% dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," bunyi pernyataan Kemnaker dalam data tersebut, dikutip pada Minggu (10/5/2026).
Belasan ribu tenaga kerja terdampak PHK tersebut merupakan pekerja yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP. Merujuk PP No.6/2025 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2/2025, tenaga kerja yang mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia dikecualikan dari perhitungan data tersebut.





