JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa dari pihak PT KEM, Temurila dan Miki Mahfud, dituntut tiga tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, pada Sidang Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (18/5/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 Temurila dan Terdakwa 2 Miki Mahfud berupa pidana penjara masing-masing selama 3 tahun,” jelas JPU, dalam sidang.
Baca juga: Hari Ini, Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan K3
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp250 juta.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa 1 Temurila dan Terdakwa 2 Miki Mahfud masing-masing sebesar Rp250.000.000,” jelasnya.
Jaksa menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan dalam perkara tersebut.
“Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” jelasnya.
Sementara itu, terdapat pula keadaan yang meringankan bagi para terdakwa.
Baca juga: Noel Sakit Gigi Jelang Sidang Tuntutan: Kayak Digebukin
“Para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Selama proses persidangan tidak ditemukan adanya alasan penghapus pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf,” kata jaksa.
“Perbuatan para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi tersebut dilandasi oleh faktor kesengajaan,” imbuh jaksa.
Tuntutan para terdakwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus pemerasan sertifikasi K3Selain kedua pihak swasta tersebut, perkara ini juga menjerat para pejabat Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) alias Noel.
Noel da pejabat lainnya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa.
Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.





