JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Temurila dan Miki Mahfud dituntut 3 tahun penjara. Kedua terdakwa merupakan dari pihak PT KEM.
Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan Temurila dan Miki Mahfud telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdawkwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud berupa pidana penjara masing-masing selama 3 tahun," ujar jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Baca Juga: Immanuel Ebenezer Dijadwalkan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Hari Ini
Selain pidana penjara, kedua terdakwa tersebut juga dituntut jaksa dengan pidana denda, masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara.
Dalam kesempatan itu, jaksa turut mengungkap sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Temurila dan Miki Mahfud.
"Keadaan memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Sementara itu, untuk hal meringankan, para tedakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya
"Para terdakwa belum pernah dihukum. Para terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga," ucap jaksa.
Hal meringankan lainnya, kata jaksa yakni kedua terdakwa diniali berlaku sopan dan menghargai persidangan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kasus pemerasan sertifikasi k3
- sidang tuntutan
- terdakwa Temurila
- terdakwa miki mafhud
- jaksa





