Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan penjualan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh hewan kurban dalam kondisi sehat, layak, dan aman dikonsumsi oleh masyarakat.
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan langsung ke lapak-lapak penjualan. Pemeriksaan tersebut meliputi kelayakan lokasi tempat penjualan, kelengkapan dokumen kesehatan, hingga kondisi fisik hewan secara detail.
“Kami turun langsung ke lapangan untuk memeriksa persyaratan teknis tempat penjualan, memastikan ada SKKH, serta melakukan pemeriksaan hewan kurban,” ucap Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, Minggu (17/5/2026). Ia menegaskan bahwa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) menjadi syarat utama agar hewan kurban dinyatakan layak dijual.
Pemeriksaan kesehatan ini juga ditujukan untuk memastikan hewan kurban bebas dari berbagai penyakit yang berisiko bagi masyarakat. Jika ditemukan ada pelanggaran, pedagang terkait akan diberikan teguran serta dibina melalui edukasi dan sosialisasi.
Sejauh ini kondisi di lapangan dinilai sudah cukup baik karena mayoritas pedagang telah memenuhi persyaratan administratif. “Hampir seluruh pedagang sudah memiliki SKKH, sehingga secara umum kondisi ini cukup baik,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Dinas KPKP DKI Jakarta belum menemukan adanya hewan kurban yang mengidap penyakit berat. Keluhan yang muncul umumnya bersifat ringan akibat perjalanan jauh, seperti kelelahan atau gangguan pada mata dan pernapasan.
Baca Juga: Sidang Isbat, Kemenag Tetapkan Iduladha Rabu 27 Mei 2026
“Sampai sekarang belum ada hewan terindikasi sakit parah, yang kami temukan biasanya hanya kelelahan, radang mata, atau rhinitis,” jelas Hasudungan. Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut masih bisa ditangani medis sehingga hewan tetap layak untuk dijual.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ini menegaskan bahwa pengawasan bakal terus dilakukan hingga Hari Raya Iduladha. Pemprov DKI juga membuka akses layanan informasi kesehatan hewan di setiap kecamatan maupun Suku Dinas KPKP di seluruh wilayah kota.





