Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan mengantisipasi potensi risiko perburukan kredit dalam program kredit rakyat berbunga maksimal 5 persen dengan memperkuat pencadangan dan pengawasan kualitas pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bank tetap harus menerapkan prinsip character, capacity, capital, collateral, dan condition of economy atau 5C dalam proses penyaluran kredit agar kualitas pembiayaan tetap terjaga.
“Dalam mengantisipasi potensi risiko kredit dari program tersebut, OJK mendorong penguatan pengawasan serta pelaksanaan stress test secara berkala untuk memastikan ketahanan permodalan dan kualitas aset tetap terjaga di berbagai skenario ekonomi,” kata Dian dalam jawaban tertulis di Jakarta, Senin.
OJK Dorong Tata Kelola dan Mitigasi RisikoDian menyebut pemerintah menghadirkan program kredit rakyat berbunga rendah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta kelompok unbankable.
Menurutnya, program kredit usaha rakyat dapat menjadi peluang bisnis berkelanjutan bagi perbankan apabila dijalankan dengan tata kelola dan manajemen risiko yang baik.
“OJK juga senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah dan stakeholders lainnya agar pelaksanaan Program Kredit Rakyat tepat sasaran dan termitigasi dengan baik, serta berjalan secara sehat dan berkelanjutan,” ungkapnya.
OJK juga meminta bank menyesuaikan pelaksanaan program sesuai risk appetite dan keahlian masing-masing agar risiko kredit tetap terkendali.
Suku Bunga Kredit Diperkirakan Terus MenurunOJK mencatat rata-rata tertimbang suku bunga kredit rupiah pada Maret 2026 berada di level 8,76 persen atau menurun dibanding Februari 2026 sebesar 8,80 persen dan Maret 2025 sebesar 9,20 persen.
Penurunan suku bunga tersebut dipicu turunnya suku bunga kredit produktif untuk kredit modal kerja dan kredit investasi yang masing-masing turun 67 basis poin dan 68 basis poin secara tahunan menjadi 8,00 persen dan 7,90 persen.
Dian mengatakan tren penurunan suku bunga kredit sejalan dengan penurunan rata-rata tertimbang dana pihak ketiga rupiah menjadi 2,66 persen serta penurunan BI-Rate dari 5,75 persen pada Maret 2025 menjadi 4,75 persen pada Maret 2026.
“Untuk itu, perbankan perlu mengelola strategi pendanaan mereka, khususnya untuk meningkatkan porsi dana murah sehingga akan menciptakan ruang bagi penurunan suku bunga kredit,” kata Dian.
Ia menambahkan penurunan suku bunga kredit ke depan juga perlu mempertimbangkan kondisi geopolitik dan dinamika ekonomi global yang masih berkembang.




