JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Advokasi untuk Demokrasi atau TAUD mengadukan tiga hakim yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Mahkamah Agung (MA), Senin (18/5/2026).
Anggota TAUD, Daniel Winarta menyebut ketiga hakim yang diadukan yakni, Fredy Ferdian Isnartanto selaku hakim ketua, serta Irwan Tasri dan M Zainal Abidin selaku hakim anggota.
"Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim atas nama tiga orang hakim, bapak Fredy Ferdian Isnartanto, Irwan Tasri, Zainal Abidin selaku hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang memeriksa perkara penyiraman air keras saudara Andrie Yunus," kata Daniel, Senin.
Baca Juga: Kubu Andrie Yunus Persoalkan Sidang Kasus Air Keras:Tak Ada Upaya Usut Kasus secara Komprehensif
Lebih lanjut, ia membeberkan pihaknya melaporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap ketiga hakim tersebut atas dasar temuan sejumlah pelanggaran selama jalannya persidangan.
"Misalnya majelis hakim memegang barang bukti ataupun alat bukti tanpa sarung tangan. Juga ada kata-kata tidak pantas dalam persidangan seperti kata g**lok," ujarnya, sebagaimana dilaporkan Jurnalis KompasTV, Iksan Apriansyah.
"Dan juga memberikan informasi seolah-olah memberikan cara penyiraman air keras yang benar," sambung Daniel.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti tindakan majelis hakim tersebut yang dinilai memaksa Oditur Militer untuk menghadirkan saksi atau korban dalam hal ini Andrie Yunus di persidangan.
"Yang mana hakim juga melakukan pengancaman melaporkan secara pidana bila saudara Andrie Yunus tidak hadir," tegasnya.
"Kami merasa ini merupakan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim, yang itu hakim dilarang mengancam dan juga bertindak secara imparsial atau memihak," lanjutnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kasus penyiraman air keras
- andrie yunus
- taud
- hakim diadukan ke ma
- mahkamah agung
- pengadilan militer





