JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan yang dibacakan Oditur Militer II-07 Jakarta.
Hal itu disampaikan penasihat hukum terdakwa dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa, yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.
Usai mendengar tuntutan, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meminta ketiga terdakwa berdiskusi dengan penasihat hukum terkait keputusan untuk mengajukan pleidoi atau tidak.
Baca juga: 2 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN Dituntut Dipecat dari Militer
"Para Terdakwa punya hak jawab, silakan nanti konsultasi dengan PH (Penasihat Hukum), apakah mengajukan pembelaan atau mengajukan keringanan permohonan hukuman, atau tidak mengajukan permohonan apa-apa," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di dalam ruang sidang, Senin (18/5/2026).
"Siap, izin Yang Mulia, kami akan mengajukan pleidoi," jawab Letkol Chk Nugroho Muhammad, kuasa hukum terdakwa.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dari ketiga terdakwa akan digelar pada Kamis (21/5/2026).
Hakim kemudian meminta para terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukum terkait poin-poin pembelaan atas tuntutan yang diajukan.
"Silakan nanti para Terdakwa koordinasi dengan Penasihat Hukum poin-poin apa yang mau disampaikan di dalam pembelaannya ya. Kan mungkin Penasihat Hukum tidak terlalu detail," kata Hakim
"Siap," jawab terdakwa.
Baca juga: Hal yang Meringankan Tuntutan Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Tuntutan 3 terdakwaSebelumnya, Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut tiga anggota TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, dengan hukuman penjara serta pemecatan dari dinas militer TNI.
"Terdakwa Satu serka Mochamad Nasir, pidana pokok, penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ucap Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung kerika membacakan tuntutan, Senin.
Selain itu, Nasir juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI. Oditur meyakini Nasir terlibat dalam pembunuhan terhadap Ilham.
"Terdakwa satu. Pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," ucap Marpaung.
"Kedua, Menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 270 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," lanjur Marpaung.
Sementara itu, terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, dituntut 10 tahun penjara atas perbuatannya dalam kasus tersebut.
"Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto pidana pokok penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat," kata Marpaung.
Baca juga: 3 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN Dituntut 4-12 Tahun Penjara
Sementara Serka Frengky Yaru dituntut empat tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus kematian Ilham, tetapi tidak dipecat dari sebagai anggota TNI.
"Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 merampas kemerdekaan seseorang, jika mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 451 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," jelas Marapung.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




