Kepala BKN Bilang PPPK & PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat PNS, Begini Caranya

jpnn.com
17 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah bilang PPPK dan PPPK paruh waktu bisa diangkat PNS. Caranya pun mudah saja.

Permyataan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini merespons desakan legislator Senayan agar PPPK dan PPPK paruh waktu semuanya diangkat PNS, bahkan honorer pun diarahkan ke sana.

BACA JUGA: Angkat PPPK dan P3K PW jadi PNS Secara Bertahap seperti Era SBY

Bak gayung bersambut, forum-forum PPPK dan PPPK paruh waktu pun minta diangkat PNS secara bertahap. Alasannya ini sebagai apresiasi atas pengabdian mereka.

"PPPK dan PPPK paruh waktu pengin diangkat PNS, boleh-boleh saja asal mengikuti prosedur yang ada sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),' kata Kepala BKN Prof. Zudan kepada JPNN, Senin (18/5/2026).

BACA JUGA: PPPK dan P3K PW Dihantam Isu Viral, Kepala BKN Sampai Bilang Enggak Mungkin

Dia menegaskan, sampai saat ini belum ada aturan terbaru yang mengatur soal pengangkatan CPNS. Jadi, bagi PPPK dan PPPK paruh waktu yang ingin menjadi PNS bisa melalui mekanisme seleksi CPNS.

Seleksi CPNS ini juga tetap ada batasan usia maksimal 35 tahun, bahkan ada instansi yang menetapkan usia maksimal di bawah itu.

BACA JUGA: Wahai Para PPPK, Jangan Ragu dan Harus Hakulyakin

Prof. Zudan mengimbau agar seluruh PPPK dan PPPK paruh waktu bekerja yang produktif. Usaha tidak akan mengkhianati hasil.

"Saatnya semua ASN bekerja yang produktif. Bila ada PPPK dan P3K paruh waktu yang ingin jadi PNS ikut tes CPNS saja sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

Prof. Zudan juga menegaskan, tidak ada pengangkatan CPNS tanpa tes. Semuanya harus melalui seleksi.

Mengenai pengangkatan honorer menjadi PNS di era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dia mengatakan karena saat itu rujukannya masih pada UU Pokok-pokok Kepegawaian. UU tersebut memberikan ruang bagi honorer yang sudah mengabdi untuk diangkat PNS.

Aturan itu berubah saat UU Nomor 5 Tahun 2014 terbit dan direvisi menjadi UU 20 Tahun 2023. Dua undang-undang itu mengamanatkan pengangkatan melalui seleksi yang transparan, bebas KKN.

Itulah sebabnya diberlakukan seleksi CASN berbasis computer assisted test atau CAT BKN yang bisa dipantau langsung hasilnya oleh peserta. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejari Jaktim tetapkan tiga tersangka pengadaan mesin jahit Rp9 miliar
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Pindad Siap Buat Mobil Transparan Sesuai Keinginan Prabowo untuk Kendaraan Kepresidenan
• 13 jam lalunarasi.tv
thumb
BI Optimistis Rupiah Bisa Kembali ke Rp 16.500 per Dolar AS Tahun Ini
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
DPR Minta Bursa Efek Siapkan Regulasi Pasar Modal yang Buat Investor Nyaman
• 3 menit lalukatadata.co.id
thumb
Kemlu RI Koordinasi dengan Malaysia Tangani 39 WNI Korban Tenggelam
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.