PADANG, KOMPAS — Walhi Sumatera Barat melaporkan Gubernur Sumbar kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumbar atas dugaan maladministrasi dalam penerbitan izin tambang andesit di Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman. Sementara itu, Pemprov Sumbar mengklaim penerbitan izin sesuai prosedur.
Walhi Sumbar membuat laporan tersebut pada Senin (18/5/2026), mewakili masyarakat Nagari Kasang, Kecamatan Kecamatan Batang Anai. Pihak yang dilaporkan antara lain Gubernur Sumbar, Bupati Padang Pariaman, casu quo (cq) Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Dinas ESDM Sumbar, Dinas PMPTSP Sumbar, dan Dinas PU Padang Pariaman.
“Dalam hal ini, kami menduga ada maladministrasi dalam pemberian izin tambang andesit seluas 8 hektar di Nagari Kasang, Padang Pariaman, oleh Gubernur Sumbar,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sumbar Tommy Adam, Senin.
Tommy menjelaskan, secara historis, Nagari Kasang punya kerentanan dan kerawanan terhadap bencana. Sejak 2016, Nagari Kasang merupakan daerah langganan banjir dan banjir bandang, termasuk banjir bandang pada akhir November 2025.
Keberadaan tambang andesit yang diizinkan gubernur itu, kata Tommy, berpotensi meningkatkan risiko bencana di Nagari Kasang. Apalagi lokasi tambang berada di lereng curam dan terjadi di hulu sungai kawasan perbukitan nagari.
“Izin operasi produksi tambang ini diterbitkan sebulan pascabencana ekologis Sumatera, termasuk bencana di Nagari Kasang. Jadi, kami menyimpulkan bahwa Gubernur Sumbar ini memang sengaja membuat kuburan massal di Nagari Kasang untuk warganya,” ujar Tommy.
Salah satu dugaan maladministrasi pada proses penerbitan izin tambang itu, kata Tommy, terdapat dalam dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) yang dinilai terjadi inkompetensi dalam proses penyusunannya.
Dalam dokumen UKL-UPL itu, lanjut Tommy, peta yang digunakan bersumber dari peta bahaya inaRISK yang skala petanya 1 : 1.000.000, sedangkan peta yang dibuat dalam dokumen UKL-UPL skalanya 1 : 15.000.
Hal itu dinilai menyalahi kaidah perpetaan yang disyaratkan oleh Badan Informasi Geospasial karena terdapat gap dan sumber data yang tidak layak untuk penggunaan peta. Sebab, penggunaan skala peta 1 : 1.000.000 pada peta bahaya tidak memungkinkan untuk melihat seperti apa dampak detail dari sebaran bahaya itu.
“Pantas saja kami menduga analisis risiko bencana yang tertuang dalam dokumen UKL-UPL tidak tepat atau tidak menggambarkan kondisi sesungguhnya bahaya yang ada di Nagari Kasang,” katanya.
Kemudian, lokasi lalu lintas ekskavator dan angkutan tambang tidak dijelaskan secara detail dalam dokumen. Perusahaan pun menggunakan jalan perkebunan masyarakat hingga kini ditolak dan diportal oleh masyarakat.
“Artinya memang tidak ada kekomprehensifan dalam penyusunan dokumen UKL-UPL ini dan wajar saja masyarakat hari ini menolak,” ujarnya.
Tommy menambahkan, masyarakat diwakili oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kasang berulang kali mengirim surat ke Gubernur Sumbar terkait penolakan terhadap tambang itu. Terakhir surat dikirim pada 26 Januari 2026. Namun, hingga kini tidak ada balasan.
Muhammad Kasiful Gammi (33), perwakilan warga Nagari Kasang, mengatakan, meski ditolak, tambang andesit masih beroperasi. Tidak hanya meningkatkan risiko bencana, keberadaan tambang itu juga menimbulkan konflik sosial.
“Setelah diportal, tambang membuka kembali dengan menggunakan warga di sekitar lokasi. Jadi, secara tidak langsung kami dibenturkan sesama masyarakat oleh orang-orang itu,” katanya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar Adel Wahidi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan Walhi Sumbar yang mewakili masyarakat Nagari Kasang. Ombudsman tengah memverifikasi kelengkapan formil dan materil laporan tersebut.
“Setelah lengkap dokumen formil dan materil ini, baru kami melangkah ke tahap pemeriksaan subtansi,” kata Adel.
Adel menyebut ada beberapa dugaan maladministrasi yang dilaporkan Walhi Sumbar dalam penerbitan izin tambang andesit di Nagari Kasang itu. “Yang paling mendasar sebenarnya soal kerawanan bencana, sebab berulang kali terjadi banjir di Kasang,” katanya.
Secara terpisah, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan laporan Walhi Sumbar ke Ombudsman. Pemprov akan mengikuti prosedur yang berlaku terkait laporan itu.
Mahyeldi mengatakan, penerbitan izin tambang andesit di Nagari Kasang sudah sesuai prosedur. Sebelum izin terbit di Pemprov, tentunya Pemkab Padang Pariaman juga sudah mengeluarkan izin.
“Sesungguhnya ketika kami keluarkan izinnya tentu sudah memenuhi persyaratan, tinggal lagi operasionalnya di lapangan,” kata Mahyeldi.
Pemprov Sumbar menerbitkan Persetujuan Gubernur Sumbar tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi kepada PT Dayan Bumi Artha (DBA) pada 31 Desember 2025. Penerbitan izin operasi produksi itu hanya berselang sebulan dari bencana yang terjadi di Sumbar, termasuk di Nagari Kasang.
Ketua KAN Kasang Bayu Permana Datuak Tan Marajo (33) menyebut, izin itu terbit, Sumbar masih berduka akibat bencana, termasuk Nagari Kasang. Longsor menewaskan dua warga dan melukai empat warga di Nagari Kasang serta banjir merendam perumahan Kasai.
Presiden Prabowo Subianto pun sempat mengunjungi posko pengungsian menghibur korban di Nagari Kasang pada 1 Desember 2025. Pada 2016, kata Datuak Tan Marajo, Nagari Kasang juga dilanda banjir bandang dan sempat dikunjungi pula oleh Presiden Joko Widodo.
”Dengan adanya masyarakat kami jadi korban, semestinya alasan kami menolak semakin kuat. Namun, saat masyarakat Nagari Kasang masih dalam keadaan duka, ternyata izin itu keluar ditandatangani Gubernur Sumbar melalui dinas PTSP pada 31 Desember 2025,” kata Datuak Tan Marajo, Kamis (26/2/2026).
Adapun Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto menepis dugaan pelanggaran prosedur dalam penerbitan izin tambang andesit PT DBA. Penerbitan izin tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
”Tidak ada malaadministrasi, tidak ada malaprosedural. Semua tahapan perizinan dilalui sesuai alurnya, tidak ada yang dilompati. Jadi, tidak beralasan kalau masyarakat menyebut prosesnya tidak sesuai aturan,” katanya, Jumat (27/2/2026).
Direktur Utama PT DBA, Yandri Eka Putra, Jumat (27/2/2026), mengatakan, perusahaannya telah mengurus semua perizinan sesuai tahapan dan prosedur yang berlaku dan tidak ada yang dilanggar. Izin dari berbagai pihak dan instansi terkait juga telah dikantongi.
Yandri pun menampik tuduhan masyarakat tidak dilibatkan dalam proses perizinan tambang batu andesit itu. Ketua KAN Kasang bersama tokoh-tokoh masyarakat telah dilibatkan dalam sidang di DLH Sumbar untuk dokumen UKL-UPL.
“Dikatakan tidak dilibatkan, itu tidak betul. Kami sudah mendapat dukungan dari masyarakat sekitar secara tertulis dan dibubuhi meterai,” kata Yandri.





