Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan lima tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dame Maria Silaban meyakini Noel melakukan pemerasan bersama 10 orang terdakwa lainnya pada kasus tersebut, yang dibacakan tuntutannya dalam persidangan yang sama.
"Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan untuk menyatakan terdakwa Noel telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua," kata JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.
- tvOnenews/Julio Trisaputra
Adapun 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut tiga tahun penjara; Fahrurozi empat tahun dan enam bulan penjara; Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing lima tahun dan enam bulan penjara, Irvian Bobby Mahendro Putro enam tahun penjara, serta Hery Sutanto tujuh tahun penjara.
Selain pidana penjara, Noel bersama 10 terdakwa lainnya juga dituntut dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 90 hari.
Tak hanya itu, JPU pun menuntut Noel dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar, dikurangi dengan uang yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sebesar Rp3 miliar sehingga sisa yang dibayarkan sebesar Rp1,43 miliar subsider 2 tahun penjara.
Untuk terdakwa lainnya, dituntut pula uang pengganti meliputi Hery sebesar Rp4,73 miliar; Subhan Rp5,8 miliar; Gerry Rp13,26 miliar; Bobby Rp60,32 miliar; Sekarsari Rp42,67 miliar; Anita Rp14,49 miliar; Supriadi Rp19,81 miliar; serta Fahrurozi Rp233,01 juta; dengan masing-masing subsider 2 tahun penjara.
Dengan demikian, Noel bersama para terdakwa lainnya diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.





