Bekas Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer atau Noel hadapi pembacaan tuntutan jaksa di persidangan kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Kemenaker di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). Dalam sidang ini Jaksa menyatakan Immanuel Ebenezer terbukti bersalah atas kasus ini karena menerima aliran dana dan gratifikasi dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3.
Atas kasus ini Immanuel Ebenezer atau Noel dituntut hukuman penjara 5 tahun, denda Rp 4 miliar oleh JPU. Kasus ini juga menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Kemenaker.
Immanuel Ebenezer tetap mengikuti sidang ini meski dalam kondisi sakit gigi dan beberapa kali menunjukkan ekspresi kesakitan. Kepada Majelis Hakim, Noel juga sempat menyatakan dalam kondisi tersebut dan mengaku masih mampu untuk mengikuti sidang.
Istri Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa, beserta dua anaknya tampak hadir untuk mengikuti sidang ini. Selain itu, para keluarga terdakwa lain juga hadir memenuhi bangku ruang pengunjung sidang.
Dalam kasus ini, bekas Wamen Tenaga Kerja ini bersama sejumlah pejabat di Kemenaker yang menjadi terdakwa disebut telah menerima uang miliaran rupiah dari praktik pemerasan terhadap pemohon sertifikasi dan lisensi K3. Jumlah total uang dugaan hasil pemerasan tersebut mencapai sekitar Rp 6,5 miliar. Praktik dugaan suap ini berlangsung sejak 2021 hingga terungkap dan ditangkapnya Immanuel Ebenezer bersama terdakwa lainnya pada Agustus 2025.
Praktik pemerasan ini juga disebut sebagai “tradisi” berupa pungutan nonteknis di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3 untuk pengurusan sertifikasi tersebut. Besarnya pungutan yang dilakukan antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sertifikat setiap pengurusan penerbitan maupun perpanjangan sertifikat yang diurus melalui Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Terungkapnya kasus ini melalui operasi tangkap tangan KPK terhadap beberapa pegawai Ditjen Binwasnaker K3 atas praktik pemerasan tersebut. Tak lama kemudian KPK juga menangkap Noel yang diduga menerima aliran dana pemerasan ini. Selain menahan 11 orang termasuk Noel, KPK juga menyita 15 mobil dan 7 sepeda motor yang merupakan hasil praktik pemerasan.
Dalam sidang dakwaan, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.





