Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menetapkan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka. Perusahaan tersebut dijerat atas kasus dugaan perambahan kawasan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, serta indikasi kuat perusakan daerah aliran sungai.
Penyidik mengungkapkan bahwa area perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh korporasi tersebut memiliki luas mencapai 29 ribu hektare, di mana sebagian besar areanya terindikasi masuk ke dalam kawasan konservasi nasional. Aktivitas pemanfaatan lahan secara ilegal ini juga dilaporkan telah merusak ekosistem Sungai Nilo yang berada di Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi untuk mendalami praktik perambahan hutan tersebut. Dari hasil pemeriksaan intensif dan pencocokan titik koordinat di lapangan, tim penyidik menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit aktif yang beroperasi di dalam kawasan hutan.
Baca Juga :
Polda Riau Ungkap Pembunuhan Gajah Sumatra, 15 Tersangka DitangkapPihak kepolisian juga menemukan adanya indikasi tumpang tindih regulasi yang sengaja dimanfaatkan, di mana wilayah kerja korporasi tersebut kedapatan menabrak batas Hak Guna Usaha (HGU) dan wilayah Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang sah.
"Ya, ditetapkan bahwa PT MM diduga melakukan perbuatan dan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit di atas lahan yang tumpang tindih antara HGU dengan kawasan hutan, dengan luas areal HGU dan HPH sekitar 29 ribu hektare," tegas Kombes Ade Kuncoro Ridwan dikutip dari Headline News Metro TV, Senin 18 Mei 2026.
Pihak Ditreskrimsus Polda Riau kini terus melakukan pendalaman guna mengusut tuntas keterlibatan jajaran manajemen korporasi serta menghitung total kerugian lingkungan dan negara yang ditimbulkan akibat kerusakan daerah aliran sungai tersebut.




