Viral Video Perundungan Siswi SMP di Gowa, Korban Dijambak dan Dipukul

rctiplus.com
15 jam lalu
Cover Berita
Viral Video Perundungan Siswi SMP di Gowa, Korban Dijambak dan DipukulNasional | inews | Senin, 18 Mei 2026 - 21:53Dengarkan Berita

GOWA, iNews.id – Video aksi perundungan (bullying) brutal yang menimpa seorang siswi SMP di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, viral di media sosial. Dipicu rasa tersinggung akibat obrolan di media sosial, lima orang pelajar nekat menganiaya korban secara bersama-sama. 

Menindaklanjuti video viral tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa bergerak cepat dan langsung mengamankan kelima pelaku untuk menjalani pemeriksaan intensif. 

Aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur ini diketahui terjadi di kawasan Desa Pannyangkalang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Dalam rekaman video yang diambil oleh salah satu rekan pelaku, terlihat korban diserang secara tiba-tiba. 

"Korban mendadak dianiaya dengan cara dijambak rambutnya dan ditarik secara kasar. Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami rasa sakit yang cukup serius pada bagian leher dan kepalanya," tulis laporan di lapangan, Senin (18/5/2026). 

Baca Juga:Kasus Andrie Yunus, Komisi I Usul Aturan Peradilan Militer di UU TNI Direvisi

Kanit PPA Satreskrim Polres Gowa, Ipda Nida Hanifah membenarkan adanya penangkapan terhadap para terduga pelaku. Setelah melakukan penyelidikan singkat pascaviralnya video tersebut, polisi langsung menjemput kelima siswi yang terlibat di dalam rekaman. 

Selain mengamankan para pelaku yang masih berstatus pelajar, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara di antaranya, kerudung milik korban yang robek saat dipakai ketika insiden perundungan terjadi.

“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam dan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya, Senin (18/5/2026).

Hingga saat ini, kelima siswi tersebut masih berada di Mapolres Gowa untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait peran mereka masing-masing dalam video kekerasan tersebut. 

Mengingat para pelaku dan korban masih berstatus sebagai anak di bawah umur, proses hukum dan pemeriksaan akan dilakukan secara khusus dengan didampingi oleh pihak orang tua serta balai pemasyarakatan terkait sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

#sulsel

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemkomdigi Kaji Aturan Wajib Registrasi Akun Media Sosial Menggunakan Nomor Ponsel
• 21 jam lalumatamata.com
thumb
Indonesia dan 9 Negara Kutuk serta Tuntut Israel Bebaskan Aktivis Global Sumud Flotilla
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Harga BBM Indonesia Masih Stabil Setelah Libur Panjang Paskah
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Tambah 3 Bisnis Baru, Transkon Jaya (TRJA) Siapkan 665 Unit Kendaraan
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Daftar WNI yang Diduga Diculik Israel, Ada Jurnalis Republika, Tempo, dan iNews
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.