Sidang pembacaan tuntutan pidana terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026). Sidang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dengan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Noel.
Usai sidang, Noel mengkritik logika penegakan hukum atas tuntutan yang diterimanya. Ia membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan sejumlah terdakwa lain yang disebut memiliki nilai korupsi lebih besar.
Menurut Noel, dirinya tidak menikmati uang negara sehingga mempertanyakan dasar pertimbangan tuntutan yang diajukan jaksa.
“Yang korupsi Rp75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu, menyesal enggak? Saya menyesallah, mending korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah,” kata Noel kepada awak media setelah sidang tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Noel juga menyinggung tuntutan terhadap terdakwa lain bernama Hery Sutanto yang disebut dinyatakan melakukan korupsi Rp4 miliar namun dituntut tujuh tahun penjara.
“Kan gila ini saya bilang, bagaimana sih hukum? Logikanya saya enggak ngerti ini cara berpikirnya. Jujur saja, mau 4 tahun, mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa seperti di neraka tuh, apalagi sekian banyak,” ujar Noel.
Selain itu, Noel menyatakan kebijakan yang dibuatnya selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan bertujuan menguntungkan masyarakat. Ia juga menegaskan tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Saya juga mengikuti arahan perintah Presiden, tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun,” tegasnya.
Baca Juga: Noel soal Dugaan Dana ke Eks Menaker: Hidup Saya Sudah Berat
Perkara yang menjerat Noel dan pihak lainnya bermula dari dugaan praktik uang pelicin secara sistematis dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya sebesar Rp275 ribu disebut digelembungkan hingga Rp6 juta, disertai ancaman mempersulit proses apabila pihak pemohon tidak membayar.
Dalam kasus ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.





