Noel Ebenezer Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara: KPK Harus Taubat Nasuha

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer tidak terima dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Noel mengaku heran karena dirinya hanya menerima uang sebesar Rp3 miliar. Namun, tuntutannya lebih lama dibandingkan terdakwa lain yang menerima uang jauh lebih banyak.

Baca Juga :
Noel Ebenezer Heran Dituntut 5 Tahun Penjara: Kalau Gitu, Mending Korupsi Sebanyak-banyaknya!
KPK Periksa Pengusaha Heri Black, Apa yang Dicecar?

Dia pun mengatakan KPK harus melakukan taubat nasuha buntut tuntutan yang diberikan kepadanya dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Artinya ya KPK ke depan harus, satu, taubat nasuha lah. Jangan suka apa, mem-framing, bikin orkestrasi stigma. Jadi logikanya gini, jika ada pejabat yang berpihak kepada rakyat, stigma saja mereka, OTT, selesai tuh, kelar masa depannya," kata Noel usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 18 Mei 2026.

Dalam kesempatan itu, Noel pun membandingkan tuntutan yang diberikan Jaksa kepada dirinya dengan terdakwa lainnya.

Pertama, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro atau Sultan Kemenaker yang tuntutannya berbeda satu tahun dengan Noel. Padahal, korupsi yang dilakukan Bobby jauh lebih banyak.

"Bayangkan, yang korupsi Rp75 M hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp3 M, 5 tahun. Kalau gitu menyesal ngga? Saya menyesal lah. Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya cuman beda setahun dengan yang rendah," ucap dia.

Kemudian, terdakwa Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 yang dituntut 7 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp4.735.170.000 subsider 2 tahun pidana kurungan.

"Pak Heri, cuma Rp4 miliar hukumannya paling tinggi 7 tahun. Kan gila ini saya bilang, nih gimana sih hukum. Logikanya saya ngga ngerti ini cara berpikirnya gitu. Ya jujur aja, mau 4 tahun mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh, apalagi sekian banyak," ungkap dia.

Lebih lanjut, Noel mengaku akan menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya, yaitu pada Senin, 25 Mei 2026 mendatang.

"Ya pasti (pledoi berisi) kebijakan-kebijakan saya yang selama ini langsung mengenai rakyat," pungkas Noel.

Baca Juga :
Muhadjir Effendy Dicecar KPK soal Kuota Haji Tambahan 2022
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara
Sempat Minta Tunda Pemeriksaan, Muhadjir Effendy Tiba-tiba Datangi Gedung KPK

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Alex Marquez Retak Tulang Leher Setelah Kecelakaan di GP Catalunya
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Dua Jurnalis Republika Diculik Tentara Israel, Berharap Pemerintah untuk Membebaskan
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Indonesia Tetap Lanjutkan Impor Minyak Rusia Meski Relaksasi Sanksi AS Berakhir
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Razman Akan Datangi Dewan Pers Pertanyakan Legalitas Michael Sinaga sebagai Wartawan
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Hiu Tutul Sepanjang 6,5 Meter Mati Terdampar di Pantai Kenari Cilacap
• 17 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.