Tiga prajurit TNI terdakwa pembunuhan kepala cabang (kacab) salah satu bank di Jakarta, M Ilham Pradipta, dituntut 4 tahun, 10 tahun, dan 12 tahun penjara. Keluarga korban kecewa dengan tuntutan itu.
"Saya mewakili keluarga korban, yang pertama terhadap tuntutan hari ini kami menyesalkan dan kecewa sebetulnya, karena sejujurnya keluarga korban berharap para terdakwa, para pelaku bisa dihukum semaksimal mungkin," kata pengacara keluarga korban, Marselinus Edwin, Senin (18/5/2026).
Keluarga korban berharap pelaku dihukum maksimal dengan menerapkan pasal pembunuhan berencana. Keluarga kecewa, para pelaku hanya dikenakan pasal terkait pembunuhan.
"Nah, penerapan hukum maksimal yang kami harapkan adalah dengan pasal-pasal terkait dengan pembunuhan berencana. Kalau yang tadi dikenakan terhadap terdakwa itu kan pasal terkait pembunuhan, bukan terhadap pembunuhan berencana," katanya.
Edwin mengatakan pihaknya meyakini pembunuhan terhadap Ilham adalah pembunuhan berencana. Sehingga, kata dia, pelaku bisa dijerat dengan pidana maksimal 20 tahun penjara atau dihukum mati.
"Sehingga itu yang kami sesalkan, karena kalau ini dikatakan sebagai pembunuhan berencana, kan bisa ditetapkan pidana maksimalnya dihukum mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun," jelasnya.
"Karena itu tidak diterapkan dan tidak dilakukan, maka sebagaimana fakta persidangan tadi yang sudah kita jalani bersama, terdakwa 1 hanya dikenakan 12 tahun, untuk terdakwa 2, 10 tahun, dan terdakwa 3 hanya 4 tahun," imbuhnya.
(lir/jbr)





