Keluarga Kacab Bank Kecewa 3 Oknum TNI Dituntut 4 hingga 12 Tahun Bui

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Tiga prajurit TNI terdakwa pembunuhan kepala cabang (kacab) salah satu bank di Jakarta, M Ilham Pradipta, dituntut 4 tahun, 10 tahun, dan 12 tahun penjara. Keluarga korban kecewa dengan tuntutan itu.

"Saya mewakili keluarga korban, yang pertama terhadap tuntutan hari ini kami menyesalkan dan kecewa sebetulnya, karena sejujurnya keluarga korban berharap para terdakwa, para pelaku bisa dihukum semaksimal mungkin," kata pengacara keluarga korban, Marselinus Edwin, Senin (18/5/2026).

Baca juga: 3 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank Dituntut 4-12 Tahun Penjara

Keluarga korban berharap pelaku dihukum maksimal dengan menerapkan pasal pembunuhan berencana. Keluarga kecewa, para pelaku hanya dikenakan pasal terkait pembunuhan.

"Nah, penerapan hukum maksimal yang kami harapkan adalah dengan pasal-pasal terkait dengan pembunuhan berencana. Kalau yang tadi dikenakan terhadap terdakwa itu kan pasal terkait pembunuhan, bukan terhadap pembunuhan berencana," katanya.

Edwin mengatakan pihaknya meyakini pembunuhan terhadap Ilham adalah pembunuhan berencana. Sehingga, kata dia, pelaku bisa dijerat dengan pidana maksimal 20 tahun penjara atau dihukum mati.

"Sehingga itu yang kami sesalkan, karena kalau ini dikatakan sebagai pembunuhan berencana, kan bisa ditetapkan pidana maksimalnya dihukum mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun," jelasnya.

"Karena itu tidak diterapkan dan tidak dilakukan, maka sebagaimana fakta persidangan tadi yang sudah kita jalani bersama, terdakwa 1 hanya dikenakan 12 tahun, untuk terdakwa 2, 10 tahun, dan terdakwa 3 hanya 4 tahun," imbuhnya.

Baca juga: 3 Prajurit TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Kacab Bank Hari Ini




(lir/jbr)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ramai Kucing-kucing Liar di Lawang Sewu Semarang akan Dibuang, Manajemen Bantah
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Cak Imin Soroti Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes, Sudah Capai Level Darurat
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Dijuluki Spesialis Babak Kedua, Bojan Hodak Antar Persib Bandung Menang Dramatis atas PSM Makassar
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
LCC MPR Rutin Digelar, Federasi Serikat Guru Indonesia Sebut Juri Tak Belajar dari Pengalaman: Makin Tidak Profesional
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Immanuel Ebenezer menyesal jadi wamenaker jika akhirnya ditahan
• 1 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.