Wamenaker Noel Klaim Selamatkan Uang Rakyat Lebih Banyak dari KPK

republika.co.id
4 jam lalu
Cover Berita
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, mengklaim bahwa selama menjabat, ia lebih banyak menyelamatkan uang rakyat dibandingkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam 10 bulan masa jabatannya, ia menyatakan telah menyelamatkan uang buruh senilai ratusan miliar rupiah.

"KPK dengan saya lebih banyak menyelamatkan duit rakyat ya saya, bukan KPK. Kita adu saja KPK dengan saya," ujar Noel saat ditemui di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.

Noel menjelaskan salah satu kebijakannya yang berdampak signifikan adalah pemberantasan praktik penahanan ijazah di industri penerbangan. Ia menyebutkan bahwa terdapat praktik penahanan ijazah dengan permintaan tebusan sebesar Rp40 juta per ijazah pramugari. Dengan asumsi terdapat 10 ribu pramugari, Noel menilai bahwa Rp400 miliar uang rakyat berhasil diselamatkan.

Selain itu, Noel juga mengungkapkan bahwa dokter juga diperas hingga Rp300 juta, dan masih terdapat banyak kasus lainnya termasuk buruh outsourcing. Namun, Noel juga mengakui kesalahan dengan menerima uang sebesar Rp3 miliar karena mengira itu sebagai "bonus" atas bantuan yang diberikan kepada pejabat Kemenaker.

Noel menghadapi tuntutan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, dan uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara atas dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 dan gratifikasi periode 2024–2025. Ia didakwa melakukan pemerasan bersama 10 orang terdakwa lainnya dengan total nilai Rp6,52 miliar.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Para terdakwa lainnya, termasuk Hery Sutanto, Subhan, dan Gerry Aditya Herwanto Putra, juga menghadapi tuntutan penjara dan denda. Beberapa di antaranya juga dituntut membayar uang pengganti karena menikmati aliran dana korupsi.

Gratifikasi yang diduga diterima Noel termasuk uang Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Ia didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : antara
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lansia di Toba Meninggal Usai Ditabrak Mobil saat Menyeberang
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Riau Terima 14 Ekor Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo untuk Idul Adha 2026
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Kolaborasi Pertamina-ASRI Energi Bangun Kesadaran Transisi Energi kepada Pelajar Jakarta
• 14 jam laludisway.id
thumb
Bukan Pelatih Asing, PSIS Semarang Resmi Perkenalkan Pelatih Anyar Widodo C Putro! Andik Vermansyah Ikut Merapat?
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Mayat Wanita Ditemukan Tergantung di Kebun Warga Kota Serang
• 6 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.