Eks Wamenaker Noel Sesalkan Tuntutan 5 Tahun Penjara

republika.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, menyatakan penyesalannya atas tuntutan pidana 5 tahun penjara yang diterimanya terkait kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pernyataan ini disampaikannya setelah sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin.

Noel merasa tuntutan tersebut tidak proporsional mengingat nilai korupsi yang dinikmatinya jauh lebih kecil dibanding terdakwa lain. Ia membandingkan dengan Irvian Bobby Mahendro Putro yang dituntut 6 tahun penjara setelah menikmati uang korupsi sebesar Rp60,32 miliar, sedangkan Noel diduga hanya menerima Rp4,43 miliar.

Merasa hukuman tidak adil, Noel mengatakan, "Kalau begitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain."

Meski demikian, Noel mengaku bahwa meskipun ditahan selama 3 hari dirasa seperti di neraka baginya. Oleh karena itu, ia akan mempersiapkan pleidoi atau nota pembelaan untuk menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.

Dalam kasus ini, Noel didakwa melakukan pemerasan bersama 10 terdakwa lainnya, termasuk Hery Sutanto dan Bobby. Pemerasan dilakukan terhadap para pemohon sertifikasi K3 dengan total dugaan pemerasan mencapai Rp6,52 miliar.

Noel juga diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati dari pihak swasta dan aparatur sipil negara. Atas perbuatannya, ia terancam pasal-pasal yang diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : antara
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Periksa Muhadjir Effendy Terkait Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya!
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
Syekh Ali Al-Hudzaifi Ditunjuk Jadi Khatib Hari Arafah, Ini Profilnya
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Kemlu Kecam Tentara Israel Sandera WNI termasuk Wartawan
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
Jelang Iduladha, Ini 3 Amalan Utama di Bulan Zulhijah yang Dapat Dilakukan Umat Muslim
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.