Tarik Ulur Pidana-Perdata di Lanjutan Sidang Kasus Solar Balikpapan

bisnis.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Sidang kelima perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli solar yang menjerat Handy Aliansyah (HA) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (18/5). 

Persidangan kali ini menghadirkan dua saksi ahli dari kubu terdakwa, yaitu ahli hukum perdata dan pidana serta satu saksi fakta bernama Farida. 

Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti mempertanyakan posisi Farida yang sebelumnya tercantum dalam daftar saksi korban, tapi justru tampil sebagai saksi pembelaan terdakwa. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rahayu menjelaskan, Farida telah dipanggil tiga kali untuk hadir sebagai saksi korban, namun sama sekali tidak memberikan respons.  

Perdebatan substansial dimulai ketika ahli hukum perdata dari Universitas Muslim Makassar, Sahruddin Nawi, memaparkan konsep wanprestasi di hadapan majelis. 

"Ada empat bentuk wanprestasi, yakni tidak melaksanakan sama sekali, melaksanakan tetapi terlambat, melaksanakan tidak sepenuhnya, dan melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian," ujarnya di Balikpapan, Senin (18/5/2026). 

Baca Juga

  • Shell Kembali Jual Solar, ESDM: Hasil Kerja Sama dengan Pertamina
  • Keluhan Sopir Truk Meningkat, BPH Migas Kaji Ulang Distribusi Biosolar di Balikpapan
  • Peluang dan Risiko di Balik Kebijakan RI Setop Impor Solar

Menurutnya, pihak yang dirugikan dalam konteks wanprestasi dapat menempuh langkah hukum berupa pembatalan perjanjian, tuntutan ganti rugi, hingga bunga. 

Dia mengungkapkan bahwa perjanjian tidak harus tertulis, tetapi kesepakatan lisan pun sah secara hukum selama terdapat konsensus di antara para pihak.  

Ahli hukum perdata itu juga memberikan pandangan kritis terkait pengalihan aset. Menurut Sahruddin, pengalihan aset belum tentu masuk kategori tindak pidana apabila aset tersebut belum berada dalam sita jaminan atau sita eksekusi pengadilan. 

"Selama barang itu belum disita, sah-sah saja dialihkan atau dijual. Tidak ada unsur melawan hukum jika hasil penjualan digunakan untuk membayar kewajiban," katanya.  

Senada, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Mulia Balikpapan Amir menekankan pentingnya unsur mens rea atau niat jahat dalam menentukan ada tidaknya tindak pidana penggelapan. 

"Kalau barang dijual lalu hasilnya dinikmati sendiri, itu bisa masuk penggelapan. Tetapi kalau digunakan untuk membayar kewajiban, maka unsur mens rea harus dilihat lagi," tegasnya. 

Dia menilai hubungan bisnis yang lahir berdasarkan kontrak tidak otomatis menjadi tindak pidana apabila tidak ditemukan unsur kebohongan atau niat jahat sejak awal. 

Menghadapi argumentasi para ahli, JPU dalam persidangan turut mempertanyakan kapan unsur tindak pidana penipuan dianggap selesai terjadi dan apakah kemacetan pembayaran dapat menghapus unsur pidana. 

Adapun, ahli menyatakan unsur mens rea harus benar-benar nyata dan tidak bisa hanya didasarkan pada keterlambatan pembayaran dalam hubungan bisnis. 

Sementara itu, saksi fakta Farida yang bekerja di bagian keuangan perusahaan terdakwa menjelaskan mekanisme pembayaran pengadaan BBM solar dalam proyek tersebut. 

Menurutnya, purchase order (PO) dibuat berdasarkan permintaan, kemudian diteruskan kepada pemasok untuk pengiriman BBM ke lokasi proyek. 

"Setelah barang diterima, invoice diajukan dan pembayaran biasanya dilakukan 14 hari sampai satu bulan," katanya.  

Farida mengaku sejak 2012 mulai terjadi keterlambatan pembayaran akibat tunggakan pajak dan belum adanya pembayaran dari pihak CEM kepada perusahaan terdakwa, yang kemudian berimbas pada tunggakan kepada PT Petrotrans. 

Dia juga menyebut kondisi keuangan perusahaan terus memburuk hingga sejumlah aset leasing ditarik kembali dan perusahaan berhenti beroperasi pada 2018. 

"Aset leasing ditarik semua. Tetapi kewajiban tetap dibayar, termasuk untuk karyawan dan leasing hampir Rp15 sampai Rp17 miliar," katanya.  

Di luar pokok perkara, majelis hakim turut menyinggung perkembangan restorative justice (RJ) atau mediasi antara kedua pihak. 

Kuasa hukum terdakwa menyebut proses mediasi mulai mengerucut pada pembahasan nilai penyelesaian. 

"Sudah mengerucut ke nilai. Mudah-mudahan ada upaya dari terdakwa, apakah sebagian cash atau mekanisme lainnya," ujarnya.  

Namun, pihak keluarga korban JM menegaskan hingga kini belum ada titik terang terkait penyelesaian kerugian. Mereka juga menanggapi langsung pendapat para saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa dalam persidangan. 

"Kami rasa para ahli tidak membaca secara utuh hasil putusan perdata. Data-data yang diperlihatkan hanya sepotong-sepotong oleh kuasa hukum Handy," ujar perwakilan keluarga JM usai sidang.  

Menurut keluarga JM, sejumlah dokumen yang dipaparkan dalam persidangan sebenarnya telah masuk dalam putusan perkara perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

"Termasuk dokumen-dokumen yang diperlihatkan ke majelis hakim, semuanya sudah diputuskan dalam perkara perdata sehingga sebenarnya tidak bisa lagi dijadikan bahan diskusi karena sudah inkrah," katanya. 

Pihak keluarga juga menegaskan putusan perdata tersebut telah menyatakan seluruh harta bergerak maupun tidak bergerak tidak boleh dialihkan. 

"Jelas sekali semua harta bergerak maupun tidak bergerak tidak boleh dialihkan. Ini sudah perbuatan melanggar hukum, terlebih sudah ada putusan perdata yang inkrah," tegasnya.  

Sebelumnya, keluarga JM mengungkapkan pembayaran dari pihak terdakwa baru mulai dilakukan setelah laporan pidana diajukan ke aparat penegak hukum. 

Majelis hakim juga menyoroti status tahanan rumah yang dijalani terdakwa Handy Aliansyah. 

Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti menegaskan status tersebut masih dalam evaluasi pengadilan dan meminta terdakwa mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. 

"Proses tahanan rumah ini masih dievaluasi pengadilan. Karena itu terdakwa harus berhati-hati, mematuhi seluruh aturan, dan jangan sampai melakukan pelanggaran," tegasnya. 

Majelis Hakim juga mengingatkan terdakwa untuk tetap menjalankan kewajiban wajib lapor selama proses persidangan berlangsung. Lebih jauh, sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa HA. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jemaah Haji Diimbau Doakan Presiden dan Pemimpin di Indonesia
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Nekat! Seorang Pria Curi Uang Jutaan Rupiah di Laci Kasir SPBU
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Belum Mampu Produksi, Pemerintah Siap Impor 100 Ribu Tabung CNG 3 Kg dari China
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Foto: Kericuhan Warnai Laga PSM Makassar vs Persib di Stadion BJ Habibie
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Festival Budaya Isen Mulang 2026 Resmi Dibuka, Berbagai Macam Kegiatan dan Hiburan Siap Digelar
• 12 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.