JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga personel TNI anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang juga terdakwa kasus dugaan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN akan mengajukan pleidoi atau pembelaan.
Tiga terdakwa dalam kasus tersebut adalah Serka Mochammad Nasir (terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (terdakwa 3).
Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi para terdakwa akan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026 lusa, sebagaimana disampaikan Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
"Hari Kamis kita gelar lagi sidang untuk pembacaan pleidoi dari PH (penasihat hukum) ataupun dari masing-masing para terdakwa juga boleh mengajukan tertulis maupun lisan," ujar Hakim Fredy dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5) petang, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Fredy mempersilakan para terdakwa berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya terkait poin-poin yang ingin disampaikan dalam pembelaannya.
Ia mengatakan para terdakwa memiliki hak untuk bisa berkomunikasi dengan penasihat hukum.
Baca Juga: Hal Memberatkan-Meringankan Tuntutan 3 Prajurit Kopassus pada Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Tuntutan terhadap Tiga TerdakwaDalam sidang tuntutan yang sama, Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menguraikan tuntutan untuk tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan kacab bank.
Ia mengatakan pihak oditur militer menuntut Terdakwa 1 dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama dan menyembunyikan mayat korban dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama.
Selanjutnya, oditur militer menuntut Terdakwa 2 dan 3 dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang hingga menyebabkan kematian yang dilakukan secara bersama-sama.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- sidang kasus pembunuhan kacab bank
- pleidoi
- anggota tni
- kopassus
- tuntutan hukuman militer





