JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya membongkar rekam jejak komplotan jambret yang sempat merampas ponsel milik Warga Negara Asing (WNA) asal Italia di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka sudah beraksi sebanyak 120 kali di berbagai wilayah ibu kota.
Dari ratusan aksi kejahatan yang mereka lakukan, WNA kerap menjadi sasaran selain warga lokal.
Baca juga: Dua Penjambret WN Italia di Bundaran HI Diringkus, Satu Masih Buron
Tercatat ada empat WNA pernah menjadi korban komplotan ini.
"Dari 120 kasus, empat di antaranya korbannya adalah warga negara asing. Ada yang dari Malaysia, kemudian Jerman, kemudian Tiongkok, sama Italia," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/5/2026) malam.
Pengakuan ini didapatkan usai penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap tiga tersangka komplotan Bundaran HI yang baru saja diringkus.
Baca juga: Penjambret Ponsel WN Italia di Bundaran HI Ditangkap Polisi
Saat ini, polisi masih terus mendalami dan mendata seluruh lokasi kejahatan mereka.
"Yang bersangkutan (komplotan penjambret) tadi berdasarkan interview sementara dari tiga tersangka sudah melakukan 120 kejadian atau 120 TKP. Kami sedang mengompulir untuk seluruh tempat kejadian perkara yang pernah dilakukan oleh para tersangka tersebut," ujar Iman.
Bagian dari operasi kejahatan jalananTiga tersangka kasus Bundaran HI yang menyasar WNA tersebut merupakan bagian dari total delapan pelaku pencurian dengan kekerasan yang ditangkap.
Delapan pelaku ini diketahui kerap beraksi di sejumlah titik strategis Jakarta, mulai dari kawasan Patung Kuda dan Cideng (Jakarta Pusat), Gandaria (Jakarta Selatan), hingga Kebon Jeruk (Jakarta Barat).
Baca juga: Beda dengan Kasus WN Italia, HP Turis Polandia Korban Jambret di Menteng Jakpus Sudah Kembali
Mereka berhasil dibekuk di tiga lokasi persembunyian berbeda, yaitu di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Bekasi.
Buronan bersenjata apiSaat penangkapan, petugas terpaksa melepaskan tembakan timah panas ke arah kaki tersangka karena mereka mencoba melawan dan melarikan diri.
Iman menegaskan tindakan pelumpuhan ini dilakukan demi keamanan publik, namun tetap memperhatikan aspek kemanusiaan.
"Dikarenakan di antara para pelaku itu ada yang mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri, maka kami melakukan tindakan tegas dan terukur," tutur Iman.
Baca juga: Komplotan Jambret Kalung Emas di Jakbar Gunakan Uang Hasil Curian Buat Beli Narkoba
"Tentunya tetap tindakan tegas dan terukur yang kami lakukan dalam rangka melindungi keselamatan masyarakat Jakarta yang lainnya, dan juga kami tetap berpegang teguh pada hak asasi manusia kepada mereka," lanjut dia.
Meski delapan pelaku telah ditangkap, Tim Pemburu Begal masih memburu lima pelaku lain yang masih buron.
Salah satu buronan tersebut merupakan bagian dari komplotan Bundaran HI yang diduga membawa senjata api.
Baca juga: Polisi Selidiki Kemungkinan Jaringan Jambret WNA di Bundaran HI Jakpus
"Salah satunya dari yang Bundaran HI masih satu orang yang kami lakukan pengejaran. Kemudian diindikasikan yang bersangkutan menggunakan senjata api, dan saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap yang memegang senjata api," kata Iman.
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka yang sudah tertangkap kini dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 365, 368, 170, dan 335 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pemerasan, Pengeroyokan, serta Perbuatan Tidak Menyenangkan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




