KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu WibowoNasional | sindonews | Selasa, 19 Mei 2026 - 05:47Dengarkan Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sejumlah pemberian uang kepada Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Hal itu dilakukan saat memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung yang menjerat Gatut Sunu pada Senin (18/5/2026).

"Semua saksi hadir, dimintai keterangan terkait pemberian-pemberian ke bupati," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Baca juga: Astaga! Bupati Gatut Sunu Pakai Uang Hasil Pemerasan untuk Beli Sepatu hingga Kasih THR ke Forkopimda

Adapun, sembilan saksi yang diperiksa ialah, Imam Mustakim, Perwakilan PT Berkah Mitra Tani; Dwi Basuki, Pengurus CV Nindya Krida; Sadewo Bagaskoro, Direktur PT Demaz Noer Abadi; Budi Santoso, Direktur CV Triples; dan Mohkamad Riduwan, Direktur CV Mitra Razulka Sakti.

Kemudian, Bambang Widagdo, Direktur CV Tulungagung Jaya; Arik Agustina, Direktur CV Ayem Mulya; Michelle Sabrina Putri, Direktur CV Sapta Sarana; dan Sudarmaji, Kepala BPBD Kabupaten Tulungagung. Mereka diperiksa di Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Baca Juga:Perppu Dinilai Jadi Opsi Konstitusional untuk Skema Biaya Penerbangan Haji lewat APBN

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. KPK mengumumkan status hukum Gatut usai operasi tangkap tangan (OTT).

Baca juga: Penampakan Uang Rp335 Juta dan Sepatu Mewah Hasil Pemerasan Bupati Tulungagung

Gatut ditetapkan tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Artinya hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari 13 orang yang sempat dibawa penyidik KPK ke Jakarta.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yakni GSW selaku Bupati Tulungagung dan YOG selaku adc atau ajudan Bupati," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4/2026) malam.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

#daerah

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rangnick berambisi bawa Austria melangkah jauh di Piala Dunia 2026
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Purbaya Ungkap Anggaran Pertahanan Jumbo pada 2027
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Transformasi Jirayut: Dulu Patungan Makan dengan 5 Baht, Kini Hadiri Hajatan Anak Soimah, Ada Mantan Presiden Jokowi!
• 22 jam lalugrid.id
thumb
Kejaksaan Agung Lelang Minyak Mentah MT Arman 114 Senilai Rp900 Miliar kepada Pertamina
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Jelang Hattrick Juara BRI Super League, Persib Malah Dapat 6 Sanksi Komdis PSSI dan Denda Rp455 Juta
• 1 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.