JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel mengaku heran dengan tuntutan lima tahun penjara terhadap dirinya dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ia pun menyoroti tuntutan hukuman terhadapnya yang tidak berbeda jauh dengan tuntutan terdakwa lain yang menikmati uang korupsi lebih besar.
Dia mencontohkan terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro yang diduga menikmati uang korupsi hingga puluhan miliar, namun hanya dituntut enam tahun penjara.
Tuntutan terhadap Irvian tersebut, kata Noel, hanya berbeda satu tahun dengan tuntutan terhadapnya yang diduga menikmati uang senilai Rp4,4 miliar.
Baca Juga: 8 Terdakwa Kasus Pemerassan Sertifikasi K3 Dituntut 4,5 Tahun hingga 7 Tahun Penjara
"Kalau begitu menyesal enggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain," kata Noel usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Ia kemudian menyinggung tuntutan terhadap terdakwa lain yakni Hery Sutanto yang diduga menikmati uang korupsi sebesar Rp4,7 miliar, namun dituntut jaksa paling tinggi yakni 7 tahun penjara.
"Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya enggak ngerti nih cara berpikirnya gitu," ujarnya dilansir dari Antara.
Meski demikian, ia mengaku menghormati dan menghargai kinerja Jaksa Penuntut Umum walaupun merasa keberatan dengan tuntutan 5 tahun penjara terhadap dirinya.
Noel soal Pledoi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara.
- noel
- noel dituntut 5 tahun
- korupsi
- kasus pemerasan sertifikasi k3
- immanuel ebenezer
- eks wamenaker





