Wakil Ketua KPK periode 2003-2007, Amien Sunaryadi menegaskan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tidak boleh dimonopoli oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saja.
Menurutnya perlu ada standar yang jelas untuk menghitung kerugian tersebut, terlebih ia ragu akan kemampuan BPK jika harus menjangkau seluruh wilayah Indonesia, bukan hanya Jakarta.
"Kalau penyidikannya di kabupaten, BPK sanggup enggak menyediakan orangnya? Saya yakin nggak bisa," kata Amien saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI.
Tak hanya itu, ia juga mempersoalkan cara penghitungan kerugian negara oleh BPK yang 'ngawur'. belum lagi masalah tekanan tertentu yang akhirnya memengaruhi hasil penghitungan kerugian negara.
""Penghitungan kerugian negara tidak boleh dimonopoli oleh BPK. Cara penghitungan kerugian negara oleh BPK juga banyak ngawurnya juga," tambahnya.
Oleh karena itu, Amien menilai Surat Edaran Kejaksaan Agung lebih tepat diikuti, sehingga audit kerugian negara tidak hanya dilakukan oleh BPK saja.
Ia menyinggung UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur bahwa laporan penghitungan kerugian negara disampaikan oleh ahli individu, bukan oleh lembaga seperti BPK atau BPKP.
"Ahli itu adalah seseorang. Ahli itu bukan institusi, jadi ahli itu bukan BPK,” tegas Amien.
Menurutnya, jika penghitungan hanya boleh dilakukan satu lembaga, hak terdakwa untuk mengajukan ahli pembanding bisa hilang.





