Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, meluapkan kekecewaannya usai dituntut hukuman penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Di sela persidangan yang digelar Senin (18/5/2026), Noel mengaku sangat menyesal pernah menjabat sebagai wakil menteri jika pada akhirnya harus duduk sebagai terdakwa dan menghadapi ancaman penjara.
“Saya menyesal sekali menjadi wakil menteri,” kata Noel.
Penyesalan itu muncul lantaran Noel merasa jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Ya hari ini mengerikan sekali ya tuduhan jaksa tanpa melihat fakta-fakta persidangan,” ujar Noel.
Baca Juga: Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara, Kasus Uang Haram K3 Kemnaker Terkuak
Ia juga menilai berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya dibangun atas dasar asumsi semata. Noel bahkan menegaskan selama menjabat di Kementerian Ketenagakerjaan dirinya justru merasa telah membantu menyelamatkan hak para buruh.
"Selama menjabat sebagai wakil menteri, saya menyelamatkan duit buruh. Duit buruh itu ratusan miliar," ucap Noel.
Noel mengaku kondisi psikologisnya terganggu selama menjalani masa penahanan. Ia merasa terpukul karena hanya menjabat sebagai wakil menteri selama 10 bulan, namun harus menjalani masa tahanan dalam waktu yang hampir sama.
Karena itu, ia mengaku marah terhadap isi surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan.
Menurut Noel, uraian tuntutan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terasa mengerikan dan terkesan memaksakan tuduhan kepada para terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikat K3.
"Tapi kami percayakan nanti ke hakim bagaimana mereka memutuskan," ungkapnya.
Diketahui, jaksa menuntut Noel dengan hukuman penjara selama lima tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan, dikutip Selasa (19/5/2026).
Baca Juga: Noel soal Dugaan Dana ke Eks Menaker: Hidup Saya Sudah Berat
Selain hukuman badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Jaksa turut meminta Noel membayar uang pengganti sebesar Rp4.435.000.000. Namun nilai itu dikurangi pengembalian uang yang telah dilakukan Noel sebesar Rp3 miliar sehingga tersisa Rp1.435.000.000 subsider dua tahun penjara.
Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi maupun lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi selama periode 2024–2025.





