Perpanjang SIM Tak Perlu ke Satpas, Ini 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Selasa (19/5/2026).

Layanan ini ditujukan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Baca juga: SIM Keliling Jakarta Dibuka Lagi Hari Ini 15 Mei 2026, Cek Lokasinya

Adapun lokasi layanan SIM Keliling hari ini meliputi:

  • Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra

“Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C,” tulis keterangan TMC Polda Metro Jaya, Selasa.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.

Pemohon juga diingatkan agar tidak terlambat memperpanjang SIM.

Baca juga: SIM Keliling Jakarta Hari Ini 13 Mei 2026, Cek Lokasinya

Sebab, apabila masa berlaku SIM habis, pemilik wajib membuat SIM baru di kantor Satpas yang telah ditentukan kepolisian.

Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Biaya tersebut belum termasuk komponen tambahan seperti tes kesehatan dan tes psikologi, sehingga total biaya perpanjangan biasanya berkisar antara Rp 190.000 hingga Rp 220.000.

Sementara itu, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling karena adanya perbedaan persyaratan dokumen.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mikha Angelo Tulis Pesan Menyentuh Usai sang Istri, Gregoria Mariska Tunjung Pamit dari Pelatnas
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Kapolda Metro Jaya Sebut Jumlah CCTV di Jakarta Cukup Banyak, tapi Sistemnya Masih Terpisah-pisah
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Foto: Aksi Unjuk Rasa di Bolivia Berujung Bentrok dengan Aparat
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Gubernur DKI Buka Peluang Perpanjangan LRT Jakarta ke PIK 2 dan Bandara Soetta
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Menyesal, Noel: Mendingan Korupsi Sebanyak-banyaknya
• 3 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.