Eks Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai yang menetapkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi (tipikor) adalah majelis hakim. Marwata menilai bukan hanya wewenang BPK untuk menetapkan kerugian negara dalam perkara korupsi.
Hal tersebut disampaikan Alexander Marwata dalam rapat dengar pendapat umum di Baleg DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Marwata menilai siapa pun bisa berwenang menghitung kerugian negara asal memiliki keahlian dan kemampuan.
"Ketika ditanya siapa berwenang penghitungan kerugian negara, saya selalu sampaikan begini Pak: Siapa pun bisa sepanjang memiliki keahlian dan kompetensi di bidangnya," kata Marwata.
Alasan Marwata, karena perkara korupsi salah satu unsurnya harus dibuktikan di persidangan. Sehingga, akhirnya putusan hakim yang menentukan dan menetapkan jumlah kerugian negara.
"Pada akhirnya, itu yang menentukan dan menetapkan kerugian negara dalam perkara korupsi itu adalah putusan hakim," ujar Marwata.
Marwata cerita saat menjadi hakim menolak penghitungan kerugian negara oleh BPK dan BPKP. Karena berdasarkan fakta persidangan tidak ada kerugian negara, selain itu menurutnya hakim punya wewenang mengurangi atau menambah keputusan kerugian negara.
Penentuan mengurangi atau menambah jumlah kerugian negara, menurut Marwata, tentu harus sesuai fakta-fakta persidangan. Selain itu, perlu juga meningkatkan pemahaman hakim sehingga tepat menetapkan kerugian negara.
"Jadi dari beberapa hal tersebut, saya kira bukan domain BPK saja untuk menetapkan ganti rugi itu atau menetapkan kerugian negara itu. Kalau dalam perkara tipikor itu jelas pada akhirnya majelis hakim yang menetapkan jumlah kerugian negara dan siapa saja pihak-pihak yang harus mengembalikan kerugian negara itu ada dalam putusan majelis hakim," sebutnya.
(rfs/gbr)





