Wacana Registrasi Medsos Pakai Nomor Seluler Berisiko Gerus Hak Anonimitas

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Wacana pemerintah yang bakal mewajibkan registrasi akun media sosial menggunakan nomor seluler memicu kekhawatiran publik. Sebab, jika jadi direalisasikan, kebijakan itu dapat mengikis hak anonimitas publik, memperbesar potensi pelacakan data pribadi, serta belum tentu efektif menangani disinformasi dan penipuan daring.

Direktur Eksekutif di Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar, di Jakarta, Selasa (19/5/2026), memberikan catatan atas wacana pemerintah untuk mewajibkan warganet mencantumkan nomor seluler mereka saat registrasi akun media sosial. Pertama, tanpa aturan pemerintah, beberapa platform media sosial sudah meminta nomor seluler warganet sebagai salah satu opsi, selain alamat surel, ketika membuat akun.

Selama ini, meski sejumlah akun media sosial yang didaftarkan dan mencantumkan nomor seluler, belum tentu pemilik akun terverifikasi sebagai sosok pemilik nomor seluler yang sebenarnya.

Kedua, jika tujuan wacana kebijakan pemerintah itu adalah ingin memerangi disinformasi, hoaks, dan penipuan daring di media sosial, maka wacana tersebut kurang pas. Penanganan masalah disinformasi, hoaks, dan penipuan daring semestinya dibuatkan satu strategi nasional yang bersifat komprehensif.

Pemerintah Indonesia bisa mencontoh pengalaman Uni Eropa yang sudah memiliki strategi nasional terkait penanganan disinformasi sejak 2019. Strategi ini dirancang tetap sejalan dengan prinsip demokrasi.

Ketiga, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Permenkomdigi ini adalah landasan hukum bagi pelaksanaan registrasi kartu nomor telepon seluler atau SIM Card dengan verifikasi data biometrik wajah dan nomor induk kependudukan (NIK).

Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 sudah diundangkan 19 Januari 2026. Dengan demikian, keluarnya wacana pemerintah agar pendaftaran akun media sosial harus mencantumkan nomor seluler tampaknya sejalan dengan pelaksanaan Permenkomdigi itu. Apalagi, pemerintah berkali-kali menyebutkan kalau Permenkomdigi itu untuk mencegah praktik penipuan daring.

”Pemerintah tampaknya ingin menyinkronkan data media sosial dengan konsep know your customer (KYC). Dengan registrasi nomor seluler yang sudah berbasis biometrik wajah, identitas pemilik akun media sosial dipastikan sesuai dengan nomor seluler yang digunakan,” ucap dia.

Apabila dugaannya benar, Wahyudi berpendapat bakal ada konsekuensi besar yang ditanggung oleh warganet. Misalnya, seluruh data pribadi identitas warganet akan berada dalam satu jalur yang saling terhubung. Risikonya mengancam hak anonimitas yang selama ini dilindungi atas nama kebebasan berekspresi di media sosial.

Baca JugaPeretasan Data Pribadi dan Penipuan Meningkat Selama Pandemi

”Selama ini pula, platform media sosial umumnya masih memberikan pilihan registrasi menggunakan nomor seluler atau alamat surel. Jika penggunaan nomor seluler saja sudah diwajibkan terhubung dengan biometrik, sejauh mana nanti potensi penggalian data pribadi yang lebih dalam? Sejauh mana juga potensi pelacakan dan eksploitasi data privasi pengguna?” kata dia.

Di sisi lain, hingga kini pemerintah belum mengungkapkan ada tidaknya hasil evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan registrasi SIM card yang sudah diterapkan sebelumnya. Sebelum memakai data NIK dan biometrik wajah, registrasi SIM Card wajib menggunakan data NIK dan nomor Kartu Keluarga.

Di kesempatan terpisah, pemerhati regulasi perlindungan data pribadi, Satriyo Wibowo, mengatakan, wacana kebijakan wajib pendaftaran akun media sosial dengan menggunakan nomor seluler harus dipandang dari dua sisi. Sisi pertama yaitu kebebasan yang bertanggung jawab.

Adapun sisi kedua yaitu kekhawatiran warganet terhadap potensi tindakan represif negara untuk membungkam kebebasan berpendapat. Sebab, registrasi SIM Card sudah wajib dengan data biometerik dan NIK sehingga mudah dilacak pelaku jika terjadi penyebaran disinformasi, hoaks, dan penipuan daring.

Sementara itu, pengacara hukum data pribadi, Danny Kobrata, berpendapat, wacana pemerintah yang mengharuskan pendaftaran akun media sosial dengan data nomor seluler tidak akan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Data Pribadi asal ada instrumen hukum yang jelas.

”Yang pasti, wacana tersebut berpotensi menambah beban platform media sosial. Mereka harus menjadi ’pengumpul’ data nomor seluler yang mana di Indonesia sendiri verifikasi nomor seluler sudah wajib dengan data biometrik wajah dan NIK. Jika terjadi kebocoran, platform media sosial harus menanggung risiko hukum yang besar,” kata Danny.

Dari sisi warganet, wacana kebijakan yang sama juga membawa risiko. Selain menekan hak anonomitas dan kebebasan berekspresi, mereka juga berisiko mengalami pencurian data pribadi.

Baca JugaData 3.000 NIK Dicuri untuk Aktivasi Kartu Telepon Seluler

Sebelumnya, saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI di Jakarta, Senin (18/05/2026), Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan, pihaknya tengah menyiapkan aturan yang mewajibkan. pendaftaran akun media sosial menggunakan nomor seluler. Tujuannya yaitu memperkuat identitas pengguna dan menekan penyebaran hoaks, penipuan daring, dan ujaran kebencian.

Dia mengatakan selama ini penggunaan seluler untuk mendaftar akun media sosial bersifat opsional. Pemerintah ingin memperkuat sistem identitas digital terverifikasi agar aktivitas pengguna di media sosial lebih mudah dilacak dan dipertanggungjawabkan. Meski demikian, aturan tersebut masih dalam tahap kajian dan konsultasi publik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Purbaya hingga KSP Dudung Jelaskan Maksud Prabowo soal di Desa Enggak Pakai Dolar
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Pindad Siap Buat Mobil Transparan Keinginan Presiden Prabowo
• 20 jam lalukompas.com
thumb
DPD RI Dukung Pengembangan Industri Kreatif dan Musik di Kalimantan Utara
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak Jadi USD117,31/Barel
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BRI Finance Tunjuk Ignatius Susatyo Wijoyo sebagai Direktur Utama
• 6 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.