Polisi membongkar peredaran obat keras tertentu (OKT) secara ilegal di lapak beratap plastik dalam kawasan Pasar Laladon, Ciomas, Kabupaten Bogor. Petugas mengamankan barang bukti berupa 3.400 obat ilegal berbagai merek.
"Jumlah total obat daftar G yang diamankan sebanyak 3.300 butir," kata Kapolsek Ciomas AKP Hendra Kurnia kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Hendra mengatakan ribuan obat keras ilegal itu terdiri atas Tramadol sebanyak 1.530 butir dan 1.770 butir Hexymer. Petugas juga mengamankan uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga hasil penjualan obat terlarang tersebut.
Kasus ini terbongkar pada Minggu (17/5). Hendra menjelaskan pengungkapan kasus ini juga diwarnai perlawanan dari pengedar. Pelaku sempat melawan petugas dan mencoba mengambil ponsel salah satu petugas yang tengah melakukan dokumentasi.
"AKP Arief Sarkoni (Kanit Lantas Polsek Ciomas) melakukan pemantauan di lantai 2 Pasar Laladon dan melakukan pengambilan video aktivitas tersebut, tetapi diketahui oleh salah satu dari mereka," jelas Hendra.
"Akhirnya AKP Arif dihampiri oleh beberapa orang ke lantai 2 dan kedua orang itu berusaha merebut HP AKP Arif dan terjadi pergumulan, namun HP tidak berhasil direbut," sambungnya.
Tidak berhasil merebut ponsel milik polisi, kedua pelaku kemudian lari ke arah sungai hingga lolos dari kejaran petugas. Dari lokasi, polisi hanya mengamankan barang bukti ribuan obat ilegal yang ditinggalkan di dalam lapak.
"Saat dihampiri, kedua pemuda yang diduga penjual obat tersebut kabur, lari ke arah sungai," ujar Hendra.
(sol/ygs)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5747418/original/043928000_1778646798-Pramono_Balai_Kota.jpeg)
