Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menemukan adanya 172 pelanggaran dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengembangan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Toni Toharudin saat rapat bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5).
Toni menjelaskan, bentuk pelanggaran yang ditemukan berupa penyebaran konten ujian di berbagai platform media sosial (medsos).
"Berdasarkan hasil pemantauan bersama Komdigi, terdeteksi terdapat 172 temuan pelanggaran yang mayoritas berupa penyebaran konten ujian di dalam bentuk foto pada platform daring seperti Facebook maupun Threads," ujar Toni.
Atas temuan itu, Toni menambahkan, pihaknya telah bersurat kepada Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag pada tingkat Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan kepada satuan pendidikan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
"Koordinasi antara kami Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama terus dilakukan di dalam menindaklanjuti pelanggaran administratif yang melibatkan terutama pengawas maupun penyelia pelaksanaan TKA," ucap Toni.
Dia menyebut, tim Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen saat ini juga masih terus menelusuri adanya dugaan pelanggaran lainnya. Hingga kini, prosesnya masih berlangsung dalam tahap pengumpulan bukti.
"Evaluasi ini menjadi perhatian penting di dalam penguatan pengawasan pelaksanaan TKA ke depan, khususnya terkait pemanfaatan perangkat digital dan pengendalian penyebaran konten ujian di media sosial," jelasnya.





