JAKARTA, KOMPAS - Polisi menangkap delapan orang yang diduga melakukan penjambretan di beberapa titik di Jakarta. Tiga di antaranya merupakan komplotan penjambret yang menyasar warga negara asing. Anggota komplotan ini mengaku sudah beraksi sebanyak 120 kali.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan, delapan pelaku itu ditangkap di beberapa tempat, seperti Bekasi, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara. Berdasarkan penyelidikan awal, mereka merupakan bagian dari beberapa jaringan penjambret yang melakukan aksinya di sejumlah wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Mereka beraksi di Bundaran Hotel Indonesia, kemudian di wilayah Patung Kuda, Kebon Jeruk, Cideng, dan juga di Gandaria," kata Iman, Selasa (19/5/2026).
Dari delapan tersangka itu, tiga diantaranya merupakan anggota komplotan penjambret yang menyasar warga negara asing (WNA). Anggota komplotan ini mengaku sudah beraksi di 120 titik. "Korbannya ada yang berasal dari Jerman, China, Italia, dan Malaysia,” tutur Iman.
Terakhir, komplotan itu menjambret telepon seluler milik warga negara Italia di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (14/5/2026). Berdasarkan rekaman kamera dashboard atau dashcam seorang pengendara, saat itu korban sedang menunggu di pinggir jalan sembari memegang telepon genggamnya.
Tak lama berselang, muncul seorang pengendara motor berwarna merah menghampiri korban. Setelah itu, pelaku langsung mengambil telepon genggam korban, lalu kabur. Korban sempat berupaya mengejar pelaku, tetapi gagal. Bahkan, dia terjerembab dan jatuh di tengah jalan.
Iman menuturkan polisi sedang memburu lima pelaku lain. "Mereka berasal dari satu jaringan dan mereka yang belum ditangkap ini diduga menggunakan senjata api," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan ringan. Delapan tersangka penjambretan itu juga dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Iman pun berterima kasih kepada warga yang sudah memberikan informasi melalui media sosial sehingga para pelaku penjambretan itu dapat segera ditangkap. Dia menyebut, setiap informasi di media sosial segera ditindaklanjuti semaksimal mungkin.
"Hal ini kami lakukan untuk menghadirkan rasa aman bagi masyarakat Jakarta," ucap Iman.
Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, mengungkap kasus penjambretan yang menimpa seorang WNA asal Polandia, Skorski Andrzej Piotr. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas menangkap dua tersangka beserta barang bukti milik korban di lokasi persembunyian mereka.
Korbannya ada yang berasal dari Jerman, China, Italia, dan Malaysia
Insiden tersebut terjadi pada Jumat (8/5/2026) malam di depan Gedung Bank Mandiri Syariah, Jalan Agus Salim, Menteng. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial D (42) oleh warga di perempatan lampu merah Jalan Imam Bonjol, tak lama setelah kejadian. Tim Buser Polsek Metro Menteng lalu mengembangkan penyelidikan.
“Berkat koordinasi cepat di lapangan, tim berhasil melakukan pengejaran terhadap tersangka kedua berinisial F yang sempat melarikan diri,” ujar Kapolsek Metro Menteng Ajun Komisaris Besar Braiel Arnold Rondonuwu.
Tersangka F ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Johar Baru pada Sabtu (9/5) malam. Saat itu, polisi juga menemukan satu unit telepon genggam merek Samsung S21 FE milik korban yang dijambret oleh pelaku.
Andrzej Piotr selaku korban lalu mendatangi Markas Polsek Metro Menteng untuk menerima kembali barang miliknya. Karena harus segera kembali ke negara asalnya dan sangat membutuhkan perangkat tersebut untuk berkomunikasi, korban memohon agar perkara itu diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke ranah hukum pidana.
Korban pun mengungkapkan apresiasi yang mendalam atas pengungkapan kasus ini. "Nama saya Andrzej Skorski dari Polandia. Ponsel saya dicuri dan saya menghubungi Polsek Metro Menteng. Dalam 24 jam, saya mendapat informasi ponsel saya ditemukan. Saya sangat berterima kasih kepada jajaran Polsek Metro Menteng karena mereka sangat profesional dalam membantu saya," ujar Andrzej saat memberikan testimoni di Mapolsek Metro Menteng.
Menanggapi permintaan korban, kepolisian menyatakan akan memproses permohonan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Hal itu dilakukan dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan terhadap hak-hak korban.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menuturkan, keberhasilan pengembalian barang bukti itu menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima dan menjaga keamanan bagi setiap warga negara, termasuk wisatawan mancanegara.
Budi pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat beraktivitas di ruang publik, terutama pada malam hari. Warga juga diminta hindari penggunaan perangkat elektronik secara mencolok di pinggir jalan yang dapat mengundang niat pelaku kejahatan.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal Asep Edi Suheri memerintahkan jajarannya menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang membahayakan masyarakat dan polisi. Polda Metro Jaya juga telah menempatkan personel di titik rawan kriminalitas.
Pengawasan melalui kamera pemantau atau CCTV juga dimaksimalkan. Hal ini dilakukan melalui kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jakarta.
Selain itu, polisi juga memantau laporan masyarakat melalui layanan darurat dengan nomor 110. Warga pun diminta segera melapor jika menemukan tindak kejahatan. “Saya berharap masyarakat jangan segan-segan melapor, segera laporkan untuk kita tindak lanjuti,” ujar Asep.
Dia menambahkan, Satgas Begal yang dibentuk Polda Metro Jaya telah mengungkap enam kasus di wilayah Jakarta.





