Liputan6.com, Jakarta - Hakim militer yang menyidangkan perkara penyiraman air keras Andrie Yunus dilaporkan ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI. Sebagai pelapor yakni Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD).
Laporan dibuat atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama persidangan berlangsung.
Advertisement
“Karena berbagai tindakan dan ucapannya di persidangan di antaranya dia mengucapkan kata yang tidak pantas,” kata Kuasa hukum Andrie Yunus, Airlangga Julio, kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Dia juga menyoroti pernyataan hakim yang mengarahkan cara melakukan tindak pidana serta dugaan pemaksaan terhadap korban, Andrie Yunus, untuk hadir di persidangan disertai ancaman pidana.
Kubu Andrie Yunus kembali mempertanyakan proses pembuktian di peradilan militer. Ia menyebut oditur hanya melanjutkan berkas dari Puspom TNI tanpa eksplorasi lebih lanjut, sementara sebagian barang bukti masih tersegel.
"Kami sangat meragukan ya proses di peradilan militer karena sepertinya hanya ingin perkara ini cepat selesai dan terburu-buru untuk membuktikan rentetan kejadiannya,” ucap dia.




