Pramono Instruksikan Dishub untuk Bereskan Persoalan Parkir Liar dan Pungli di Blok M

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

Apabila persoalan parkir liar dan pungli di kawasan Blok M belum juga teratasi, menurutnya warga bisa menyampaikan keluhan langsung kepada kadishub baru.

Pramono Instruksikan Dishub untuk Bereskan Persoalan Parkir Liar dan Pungli di Blok M. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan Jakarta untuk menangani parkir liar dan pungutan liar parkir di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. 

Perintah itu datang setelah Pramono meresmikan kantor kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (19/5/2026). Awak media saat itu menanyakan penanganan Pemprov DKI Jakarta terkait pungutan liar parkir di Blok M yang masih merajalela. 

Baca Juga:
Pramono Harap Penindakan Judol Tak Dilakukan Setengah-setengah

"Ini menjadi tugas Kadishub yang baru yang ada di depan kalian semua (Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, Budi Awaluddin). Salah satu tugas utamanya adalah menyelesaikan persoalan parkir liar yang ada di Blok M," kata Pramono sambil menunjuk Budi Awaluddin.

Apabila persoalan parkir liar dan pungli di kawasan Blok M belum juga teratasi, menurutnya warga bisa menyampaikan keluhan langsung kepada Budi Awaludin yang efektif menjadi Kadishub DKI Jakarta per 1 Juni 2026.

Baca Juga:
Pramono Pastikan Harga Hewan Kurban di Jakarta Masih Stabil Jelang Iduladha 2026

"Jadi kalau enggak bisa diselesaikan, komplain Pak Budi, langsung di depan Pak Budi," ucap Pramono. 

Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Bernad Oktavianus Pasaribu, meminta masyarakat untuk mengabaikan pembayaran parkir kedua yang kerap ditagih oleh juru parkir liar di kawasan Blok M, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Baca Juga:
Pramono Buka Opsi Jalur LRT Jakarta Jangkau Bandara Soekarno-Hatta Lewat PIK 2

Bernad menegaskan bahwa uang parkir hanya diminta satu kali melalui tiket parkir resmi.

"Masyarakat diharapkan mengabaikan permintaan pembayaran kedua dan segera melaporkannya kepada petugas atau pengelola setempat," ujar Bernad kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).

Sejalan dengan itu, Bernad juga menyebut Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Satuan Pelaksana Jakarta Selatan memasang spanduk larangan pungutan liar. Hal ini dilakukan agar jukir liar tidak melakukan praktik serupa kembali.

"Upaya ini bertujuan mencegah praktik pungli oleh oknum juru parkir yang tidak resmi di kawasan Blok M Square."


(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menjaga Napas Pangan: Dari Sawah ke Cadangan Negara
• 20 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kemlu Kecam Tentara Israel Sandera WNI termasuk Wartawan
• 14 jam lalukatadata.co.id
thumb
IHSG Anjlok 3,46 Persen Dipicu Rumor Badan Ekspor Komoditas
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pramono Resmikan Dua Embung di Jaksel, Kurangi Genangan hingga Perkuat Daya Tampung Air
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Kinerja 2025 Moncer, PT Timah Setor Rp1,62 Triliun ke Negara
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.