Tangani Konflik Suku Papua Pegunungan, Wamendagri Ribka Haluk Fokus Susun Regulasi Strategis

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

WAMENA, DISWAY.ID-- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan segera menyusun Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) sebagai dasar hukum penanganan konflik adat. 

Penyusunan regulasi tersebut dinilai penting untuk mendukung penanganan pascakonflik suku di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Curiga Film Dokumenter Pesta Babi, KSAD: Duitnya dari Mana Sampai Terbang Sana Sini?

Ribka mengatakan, regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat langkah pemerintah daerah (Pemda) dalam menangani konflik, mulai dari masa tanggap darurat hingga tahapan rehabilitasi. 

Menurutnya, penanganan konflik di wilayah otonomi khusus membutuhkan dasar hukum yang selaras dengan karakteristik serta kearifan lokal masyarakat Papua.

“Setelah kami cek, terkait SK tanggap darurat ini juga belum ada, kemudian konsep Perdasi juga belum ada. Karena itu, kami melakukan pendampingan sampai dengan sekarang,” kata Ribka dalam rapat lanjutan membahas Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat Konflik Sosial dan Asistensi Penyusunan Regulasi Penanganan Konflik Adat di Kantor Gubernur Papua Pegunungan, Selasa (19/5/2026).

BACA JUGA:Rupiah Menurun Tajam ke Angka Rp 17.700 Lebih, Ekonom Soroti Peran Kerentanan Fiskal

Ia menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menurunkan tim teknis untuk melakukan asistensi bersama Pemprov Papua Pegunungan dalam menyiapkan poin-poin pokok penyusunan regulasi. 

Selanjutnya, Pemda akan menyusun usulan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan dibahas bersama DPR Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua (MRP), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh adat, serta unsur terkait lainnya.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi Pemda maupun aparat keamanan agar penanganan konflik dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan karakteristik masyarakat setempat, serta tetap sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:KPK Klaim Tuntutan Noel 5 Tahun dalam Kasus Sertifikasi K3 Kemnaker Sudah Sesuai Pedoman

“Pemerintah daerah akan menyiapkan konsep dan akan menerbitkan Perdasi untuk provinsi. Untuk Daerah Otonom Baru (DOB), Provinsi Papua Pegunungan menjadi daerah pertama yang menyusun regulasi ini, dan diharapkan dapat menjadi contoh dalam mencegah dan menangani pascakonflik perang suku di daerah lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ribka mengapresiasi langkah cepat Pemprov Papua Pegunungan dalam menginisiasi penyusunan Perdasi tersebut. 

Menurutnya, langkah itu menjadi bagian penting dalam membangun sistem penanganan konflik yang lebih terstruktur, berbasis hukum, dan sesuai dengan kondisi sosial masyarakat di Papua Pegunungan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Produksi Batu Bara 229 Juta Ton per April 2026, Turun daripada 2025
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Pesta Pernikahan Berubah Menjadi “Pesta Terapung” Gara-gara Hujan Deras, Para Tamu Bersantap Sambil Duduk di Genangan Air 
• 5 jam laluerabaru.net
thumb
Pramono Perintah Kadishub Beresi Parkir Liar Blok M
• 5 jam laluliputan6.com
thumb
KJRI Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban Penembakan di Islamic Center San Diego
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Pelaku pelecehan seksual di Ponpes Pati, Cak Imin: Dukun berkedok Kiai
• 18 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.