JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah menargetkan 1.750 obyek kebudayaan bisa ditetap sebagai cagar budaya nasional pada tahun 2026 sebagai bagian dari upaya melindungi warisan sejarah dan budaya Indonesia. Percepatan penetapan ini untuk mengejar ketertinggalan proses pendataan maupun pelestarian.
Hal ini diutarakan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon dalam taklimat media penetapan cagar budaya nasional tahap pertama yang digelar di Kementerian Kebudayaan, Jakarta, pada Selasa (19/5/2026). Penetapan yang tahun-tahun sebelumnya hanya dilakukan sekali setahun kini direncanakan akan dilakukan tiga kali setahun.
"Diharapkan bisa mencapai 1.750 obyek kebudayaan yang ditargetkan. Syukur syukur di atas 2.000, sehingga kita tidak terlambat di dalam mencatatkan ini sebagai national heritage kita, sebagai cagar Budaya Nasional," kata Fadli Zon.
Dia mengungkapkan, Indonesia memiliki sangat banyak situs dan obyek yang layak menjadi cagar budaya nasional. Namun, proses birokrasi yang panjang sering membuat penetapan berjalan lamban.
Penetapan harus bertahap mulai dari dari tingkat kabupaten atau kota, provinsi, hingga nasional. Hal ini mengakibatkan banyak situs penting baru mendapatkan status nasional setelah puluhan bahkan ratusan tahun.
Banyak sekali obyek diduga cagar budaya dihancurkan sebelum resmi ditetapkan.
Upaya percepatan penetapan kini dilakukan melalui pembentukan tim ahli cagar budaya tingkat nasional yang terdiri dari arkeolog, antropolog, sejarawan, sosiolog, hingga arsitek. Tim tersebut melakukan kajian mendalam, termasuk kunjungan lapangan sebelum merekomendasikan suatu situs atau artefak untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.
“Nah, mereka melakukan kajian-kajian, sidang-sidang secara maraton, dan akhirnya merekomendasikan untuk penetapan ini, termasuk kunjungan ke tiap lapangan dan sebagainya,” ujarnya.
Fadli mencontohkan, Masjid Raya Baiturrahman di Kota Banda Aceh sudah lama layak menjadi cagar budaya nasional, tetapi baru ditetapkan pada tahun lalu. "Padahal ini mempunyai implikasi di dalam pemeliharaannya, perawatannya, pembangunan, dan pemanfaatannya," ucapnya.
Kementerian Kebudayaan mencatat, sepanjang sejarah Indonesia baru ada 313 cagar budaya nasional yang ditetapkan. Pada tahun ini pemerintah menambah 430 obyek baru, sehingga totalnya menjadi 743 yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya nasional.
Meski penambahan jumlah cagar budaya ini diperkirakan berdampak pada kebutuhan anggaran pelestarian, Fadli menilai penetapan itu justru dapat menghasilkan manfaat ekonomi.
Sebagai contoh, pengelolaan kawasan cagar budaya seperti Candi Borobudur dan Candi Prambanan yang berkembang menjadi pusat pariwisata dan aktivitas ekonomi masyarakat. “ Jadi dengan penetapan ini justru yang bisa terjadi adalah keuntungan kalau ini kita manfaatkan,” ucapnya.
Fadli menegaskan, penetapan cagar budaya bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari amanat konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina budaya nasional.
Pada masa depan, berbagai cagar budaya itu diharapkan tidak hanya terpelihara, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk pendidikan, museum, diplomasi budaya, hingga penguatan ekonomi budaya Indonesia.
Selain itu Kementerian Kebudayaan mulai mempercepat penetapan benda-benda hasil repatriasi dari luar negeri sebagai cagar budaya nasional. Sebab, banyak artefak penting Indonesia yang dipulangkan dari Belanda belum memiliki status resmi meski nilai sejarahnya amat tinggi.
Beberapa di antaranya berupa arca-arca dari Candi Singosari, Candi Jago, dan Candi Kidal, serta fosil-fosil manusia purba hasil pengembalian dari Naturalis Biodiversity Center; fosil Atap Tengkorak Homo erectus, fosil Palar Homo erectus beserta ekspansinya, fosil Pulu Lawa Homo erectus, dan fosil Stegodon pondungensis trinilensis.
"Setelah 135 tahun di Belanda, ini sudah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional. Sementara masih ada sekitar 28.000 fosil lagi yang akan dikirim dari Belanda ke Indonesia dan ini membutuhkan waktu," ucap Fadli.
Selain benda repatriasi, pemerintah menetapkan sejumlah situs penting lain seperti Gua Meko Bunu yang memiliki lukisan cadas berusia sekitar 67.800 tahun dan disebut sebagai salah satu representasi seni figuratif tertua di dunia. Situs itu merupakan hasil penelitian kolaboratif peneliti Indonesia dan Australia.
Beberapa situs lain yang juga disebut dalam paparan tersebut meliputi antara lain Percandian Muara Takus, Masjid Agung Banten, serta berbagai koleksi hasil repatriasi rampasan perang Lombok dari Belanda.
"Dengan percepatan penetapan ini, kita berharap amanah konstitusi untuk memajukan budaya nasional Indonesia akan semakin terwujud,” kata Fadli.
Secara terpisah, Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Once Mekel meminta pemerintah untuk serius menjalankan rencana percepatan penetapan cagar budaya ini. Sebab, lambannya proses penetapan status cagar budaya sering berujung pada hilangnya obyek bersejarah.
Once mendorong perlunya efisiensi sistem, termasuk sistem darurat otomatis, agar obyek yang diduga cagar budaya bisa selayaknya cagar budaya, yang sementara waktu tidak dihancurkan begitu saja. Upaya pelestarian juga perlu menyangkut keamanan dan keselamatan masyarakat.
"Banyak sekali obyek diduga cagar budaya dihancurkan sebelum kajian terhadapnya selesai atau ada ketetapan resmi. Butuh Waktu bertahun-tahun sampai dianggap resmi," kata Once.
Dia juga menekankan pentingnya perhatian terhadap ketersediaan tenaga ahli di daerah baik melalui pemberian insentif maupun pembinaan agar memiliki standar kompetensi yang memadai.
"Jika tidak ada tenaga ahli di daerah perlu ada akses langsung pada tenaga ahli di pusat karena tenaga ahli itu perlu memberikan rekomendasi kepada kepala daerah," tuturnya.





