Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara memunculkan berbagai spekulasi soal nasib pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memastikan putusan tersebut justru memperkuat dasar hukum pembangunan IKN, bukan menghentikannya.
Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni, menilai putusan MK memberikan kepastian konstitusional terhadap proses pemindahan pusat pemerintahan nasional ke IKN yang selama ini terus berjalan bertahap.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XXIV/2026 mempertegas bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) berada di jalur konstitusional dan memiliki kepastian hukum yang kuat,” kata Raja Juli dalam keterangannya, dikutip Selasa (19/5).
Baca Juga: IKN Belum Jadi Ibu Kota Negara, Anies Baswedan Bilang Begini
Menurut dia, status Jakarta yang masih menjadi ibu kota untuk sementara waktu tidak menimbulkan persoalan terhadap kelanjutan pembangunan IKN. Pemerintah, kata dia, tetap menyiapkan Nusantara sebagai pusat pemerintahan politik nasional pada 2028.
“Status Jakarta sebagai ibu kota transisional tidak menghambat keberlanjutan pembangunan maupun persiapan operasional IKN secara bertahap sebagai pusat pemerintahan politik nasional di tahun 2028,” ujarnya.
Raja Juli juga menegaskan bahwa penentuan waktu resmi pemindahan ibu kota merupakan kewenangan pemerintah melalui keputusan presiden atau keppres. Mekanisme itu dinilai tetap sesuai koridor konstitusi dan mempertimbangkan kesiapan nasional secara menyeluruh.
“Penetapan waktu pemindahan ibu kota melalui Keputusan Presiden merupakan kewenangan konstitusional pemerintah yang dilakukan berdasarkan kesiapan nasional, sehingga tetap menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan tata kelola pemerintahan,” imbuhnya.
Baca Juga: Proyek Jokowi Terancam Jadi Kota Hantu, Gibran Didesak Mulai Berkantor di IKN
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Jakarta masih sah sebagai ibu kota negara sampai diterbitkannya keputusan presiden terkait pemindahan resmi ke IKN.
Pertimbangan itu dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Jakarta pada Rabu (13/5).





