FAJAR, MAKASSAR — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar menambah unit layanan administrasi kependudukan di wilayah Kecamatan Biringkanaya sebagai upaya memperluas akses pelayanan bagi masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Muhammad Hatim, mengatakan pembukaan unit layanan tersebut dilakukan karena luas wilayah dan tingginya jumlah penduduk di Kecamatan Biringkanaya.
“Layanan ini kita hadirkan untuk memudahkan warga dalam mengakses pelayanan,” tutur Hatim.
“Kecamatan Biringkanaya ini, wilayahnya luas dan penduduknya padat, sehingga kita perlu membagi titik layanan dan menambah fasilitas pelayanan,” lanjut dia.
Menurut Hatim, pemilihan lokasi layanan mempertimbangkan faktor jarak tempuh masyarakat serta kepadatan penduduk di wilayah tersebut.
“Pertimbangannya memang itu, jarak dan jumlah penduduk yang padat. Jadi kita tambah layanan di sini agar lebih menjangkau masyarakat,” tambahnya.
Ia menjelaskan, unit pelayanan tersebut menjadi langkah awal pemerataan layanan Adminduk di Kota Makassar dan berpotensi diterapkan di wilayah lain dengan karakteristik serupa.
Adapun layanan yang kini dapat diakses masyarakat di unit pelayanan tersebut meliputi perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el), pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), penerbitan akta kelahiran dan akta kematian, hingga pendaftaran serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Hadirnya unit layanan ini, kita harapkan mampu mempercepat proses pelayanan administrasi kependudukan sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik yang lebih merata dan mudah dijangkau oleh seluruh warga Kota Makassar,” harap Hatim. (*/)





