Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sanjaya, menegaskan tidak pernah ada mekanisme jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) seperti yang diklaim para pelaku penipuan.
“Modus yang mengatasnamakan Badan Gizi Nasional seolah-olah memperjualbelikan titik itu diperjualbelikan,” ujar Sony.
Ia menegaskan seluruh proses pendaftaran SPPG dilakukan secara daring melalui portal resmi.
“Proses pendaftaran itu melalui portal mitra.bgn.go.id dan semuanya online,” tegasnya.
Sony menjelaskan tahapan seleksi meliputi pemeriksaan daring, survei lapangan, verifikasi kelengkapan, hingga survei akhir sebelum penetapan kelayakan.
“Tidak ada kesempatan untuk memperjualbelikan titik,” katanya.
Ia juga mengungkap namanya dan sejumlah pejabat BGN kerap dicatut pelaku penipuan di berbagai daerah.
“Banyak sekali pihak yang memanfaatkan mengatasnamakan saudara, keponakan, relasi dari para pejabat BGN terutama saya,” ujarnya.
Kasus serupa, kata dia, juga muncul di Barelang, Lombok Timur, hingga Riau.
“Di Polresta Barelang ada enam titik yang diperjualbelikan oleh satu yayasan dan pagi ini seluruhnya sudah saya rollback,” ungkapnya.
Sony mengimbau masyarakat yang ingin mengajukan titik SPPG agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
“Silakan hubungi pimpinan atau kepala daerah kabupaten/kota karena sisa titik ini akan diverifikasi berdasarkan surat usulan pemerintah kabupaten,” katanya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan jalur cepat atau kedekatan dengan pejabat BGN.





